Kode Perilaku Perusahaan Pers

 Kode Perilaku Perusahaan Pers

  1. Dalam menjalankan tugas, Wartawan dan Staf Perusahaan Jendelasumsel.com dilengkapi    dengan identitas (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan, serta tercantum dalam Boks Redaksi.
  2. Wartawan Jendelasumsel.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang apapun dari Narasumber.
  3. Wartawan Jendelasumsel.com, dilarang merangkap sebagai wartawan atau contributor di media lain, kecuali dalam satu grup perusahaan media setelah mendapat persetujuan manajemen Jendelasumsel.com.
  4. Wartawan Jendelasumsel.com wajib mengutamakan kepentingan public dan hak public
  5. Wartawan dan Staf Perusahaan Jendelasumsel.com wajib mematuhi hukum dan peraturan   perundang-undangan di wilayah tugasnya.
  6. Setiap berita yang terpublikasi adalah tanggungjawab dari penanggungjawab/pemimpin redaksi

Kode Perilaku Perusahaan ini disusun sebagai standard atau norma tindak tanduk atau perilaku wartawan dan karyawan secara pribadi Jendelasumsel.com atau PT  SIWE MORGE MEDIA, serta mengikat secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.