Pembangunan Masjid Agung Darussalam, Abu Hanifah Diperiksa Kejaksaan

Masjid Darussalam dibangun pada tahun 2008 ini, dari rencana Program Musirawas Darussalam oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musirawas yang berlokasi di area Agropolitan Center, tepatnya di Simpang Empat Perkantoran Muara Beliti yang beseberangan dengan Mapolres Musirawas dengan global dana sekitar Rp. 54 Miliar melalui Dinas PU Cipta Karya.
Hanya saja, masjid semegah itu belum beberapa tahun selesai dikerjakan sudah mengalami kerusakan yang sangat parah, diantaranya pada bagian kubah masjid sudah bocor, bahkan saat turun hujan para Jemaah berhamburan untuk mencari tempat duduk yang tidak terkena rintik hujan.
Selain itu, kerusakan juga terdapat pada plafon dalam masjid, plafon sudah ambruk. Sedangkan, pada bangunan tiang menara masjid sudah berlubang. Bahkan, lubang tersebut tampak jelas terlihat dari jauh.
Pada tahun 2010 anggaran yang dikucurkan sekitar Rp 16,8 Miliaran, untuk penyelesaian pemasangan keramik di lantai satu, selasar kiri dan tempat wudhu sebelah kiri, serta penyelesaian bangunan induk. Sedangkan, di tahun 2011 dengan target untuk penyelesaian bangunan pada dua menara kiri dan kanan, serta tempat wudhu sebelah kanan dan gedung TPA serta pembuatan pagar, menghabiskan dana sekitar Rp 10, sampai 12 Miliaran.
Menurut sumber informasi yang dapat dipercaya belum lama ini, Mantan Kabid Bangunan, Abu Hanifah telah dipanggil oleh pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait Pembangunan Masjid Darussalam yang termegah di Musirawas.
Sementara, Abu Hanifah saat ditemui untuk dikonfirmasi di tempat kerjanya di Dinas PU Perumahan Rakyat, Kabupaten Musirawas, Selasa (19/6) 2017 lalu, beliau sedang rapat bersama Kepala Dinas di ruangan Kadis. “Bapak sedang rapat,” ungkap salah satu staf.
Tidak ada komentar