Jelang Pilkada KPU OKI Sosialisasi Peraturan KPU

JendelaSumsel.com, Kayuagung - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ilir melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018, yang diikuti seluruh pimpinan parpol Kabupaten OKI atau yang mewakili yang di Kantor KPU OKI, Selasa (25/7/17).

Ketua KPU Kabupaten OKI Dedi Irawan, S.IP, M.Si mengatakan ” Sosialisasi PKPU 1 tentang tahapan program dan jadwal pemilihan kepala daerah, gubernur-wakil gubernur, walikota-wakil walikota, dan bupati-wakil bupati tahun 2018. PKPU No 2 tentang pengakhiran data pemilih. PKPU No 3 tentang pencalonan. PKPU No 4 tentang kampanye. Dan PKPU No 5 tentang dana kampanye". 

Dedi Irawan melanjutkan ” Kami memang melayani partai politik dan kami mengundang pimpinan partai politik. Kami ingin menciptakan rasa nyaman kepada partai politik dan kami ingin bekerja sesuai dengan aturan “. 

Dedi Irawan, S.IP, M.Si berharap dengan sosialisasi ini teman-teman partai politik dapat memahami dan mengerti baik itu, tentang jadwal, tahapan maupun pencalonan dan kampanye. Karena kita tahu bahwa pelaksanaan pilkada ini KPU di kejar oleh waktu sesuai dengan tahapan pencalonan, tahapan pengakhiran, tahapan kampnye, dan pelaporan dana kampanye, dan itu semua tidak di penuhi maka mereka akan dikenakan sanksi, seperti pidana dan diskualipikasi “. 

Sementara itu Husni Thamrin dari partai PAN mengatakan ”KPU mempunyai tahapan-tahapan untuk menghadapi pilkada maupun pileg yang akan datang, jadi sosialisasi seperti ini memag harus dilakukan dan kami parpol sangat menyambut baik “. (Rvr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.