Pasal Hutang Piutang, Mat Ali Lakuka Penganiayaan

JendelaSumsel.comKayuagung - Lantaran tak senang karena ditagih hutang Mat Ali (42) nekat menganiaya Korbannya Suparno (49) warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Lempuing Kabupaten Ogan Komering (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel), dan atas perbuatannya itu Pelaku diringkus Jajaran Polsek Lempuing sehingga terpaksa mendekam dibalik Jeruji besi serta harus merasakan dinginnya ruang sel tahanan.


Menurut informasi yang dihimpun menyebutkan, Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada hari Sabtu (1/4/2017), Dimana korban Suparno bertemu dengan pelaku Mat Ali di sebuah warung, Lalu dikarenakan pelaku mempunyai hutang batu bata dengan korban maka korban menagih hutang tersebut.


Ironisnya, Ketika ditagih Pelaku justru merasa tidak senang lalu naik Pitam, Yang mana kemudian Pelaku langsung memukuli korban menggunakan tangan kosong serta mengancam akan membunuh korban sehingga atas kejadian tersebut korban menderita luka memar dibibir.


Mendapati perlakuan kasar dan luka yang diderita, Keesokan harinya Korban Suparno langsung melaporkan ke Pihak kepolisian dengan nomor laporan polisi LP/ B-33/ IV/ 2017/ Sek. lempuing tertanggal 2 April 2017.


Meski sempat menghilang usai melakukan perbuatannya, Tersangka yang diketahui merupakan warga Kampung IV Desa Sungai Belida Kecamatan Lempuing Jaya Kabupaten OKI ini akhirnya berhasil dibekuk Aparat Kepolisian tanpa perlawanan dikediamannya, Kamis (13/7/2017).


Kapolres OKI AKBP Ade Harianto, SH, MH melalui Kapolsek lempuing AKP Agus Irwantoro, SH. MH membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap Kasus penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHP, Dimana dilakukan oleh tersangka Mat Ali terhadap Korbannya Suparno.


"Sekira Pukul 13.30 Wib kita mendapat informasi keberadaan tersangka Mat Ali dirumahnya, lalu dilakukan penggerebekan, Dimana alhasil tersangka berhasil kita tangkap tanpa perlawanan serta langsung dibawa ke Mapolsek Lempuing guna menjalani proses lebih lanjut," tukasnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.