KPU OKI Sampaikan Peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2017 ke Parpol
JendelaSusel.com, Kayuaung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menyampaikan peraturan KPU RI Nomor 7 tahun 2017 kepada partai politik (Parpol) yang berada di bumi bende seguguk. Penyampaian tersebut terkait tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019 mendatang.
"Meski pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) masih lama dan baru akan digelar pada tahun 2019 mendatang, Namun Penyampaian informasi tentang ketentuan yang berlaku bagi para Parpol untuk mendaftar sebagai peserta dalam ajang pemilihan Wakil Rakyat tersebut perlu dilakukan sejak dini," Ketua KPU OKI Dedi Irawan SIp MSi pada saat rapat koordinasi penyampaian Informasi Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu Tahun 2019 di Aula rapat KPU OKI.
Masih katanya, materi informasi yang disampaikan dalam kegiatan tersebut yaitu Peraturan KPU RI nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan, Program dan Jadwal penyelenggaraan pemilihan umum tahun 2019, diantaranya Jadwal Pentahapan Pemilu 2019, Tata cara pendaftaran parpol, Berkas Pendaftaran Parpol seperti SK Kepengurusan dan penelitian berkas dokumen administrasi parpol.
"Informasi ini dirasa sangat perlu disampaikan sejak dini, Karena waktu jadwal pentahapan pemilu 2019 beririsan dengan pentahapan Pilkada 2018 sehingga akan saling mempengaruhi dan bisa saja merugikan pihak Parpol sendiri akibat terlalu fokus pada Pilkada OKI 2018 nanti," katanya.
Dikatakannya juga akibat keteteran pada Pemilu 2019 seperti terancam kadernya tidak dapat mencalonkan diri sebagai caleg karena tidak mendaftar atau dinyatakan kurang syarat pendaftaran di KPU Kabupaten OKI. Serta tidak menutup kemungkinan masih ada parpol-parpol dalam wilayah Kabupaten OKI yang belum memahami PKPU nomor 7 tahun 2017.
"Maka untuk menghindari hal tersebut, KPU OKI mengambil langkah-langkah yaitu Monitoring dan Rapat Penyampaian informasi pendaftaran Parpol peserta Pemilu 2019 dan menyampaikan bahwa syarat minimal jumlah keanggotaan parpol yang dapat mendaftar di KPU OKI yaitu 1 : 1000 dari jumlah penduduk OKI yang artinya minimal berjumlah 732 orang," jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua KPU OKI Dedi Irawan menyarankan agar kiranya pihak parpol-parpol di Kabupaten OKI segera mempelajari dan memahami PKPU nomor 7 tahun 2017 dan segera menunjuk serta menugaskan stafnya sebagai penghubung (LO) dengan KPU OKI sehingga memudahkan koordinasi.
"Parpol merupakan salah satu wadah yang akan mengusung bakal calon maju ke Pilkada maupun Pemilu OKI. Namun, semua itu tentu harus memenuhi ketentuan dan syarat-syarat yang telah ditetapkan sehingga berhasil lolos sempurna sebagai peserta pemilu," kata Dedi.
Oleh karena itu, Dedi meminta kepada para parpol hendaknya dapat memenuhi semua ketentuan tersebut agar proses menuju menjadi peserta pemilu bisa terlaksana dengan baik.
Selain itu, Dedi juga tidak henti-hentinya meminta dan mengajak seluruh elemen masyarakat termasuk Parpol untuk ikut mensukseskan terselenggaranya pesta demokrasi yang akan di gelar pada Juni 2018 mendatang di Kabupaten OKI.
Pada acara tersebut terjadi tanya jawab antara pihak Parpol kepada KPU OKI. Selain dari pihak Parpol, kegiatab itu juga dihadiri oleh para stakeholder terkait dan turut disaksikan juga oleh pihak kepolisian dari Polres OKI.(rvr)
Tidak ada komentar