Pendaftaran Panwascam Diperpanjang
JendelaSumsel.com, Kayuagung - Pendaftaran calon anggota panitia pengawas pemilu kecamatan (Panwascam) ditutup, Minggu (1/10/2017). Hinggga Minggu sore, sekitar 389 warga mendaftar.
"Pendaftarnya cukup banyak, saat ini kita sedang melakukan pemeriksaan berkas dan penyeleksian. Bagi yang kurang, sudah kita informasika agar dilengkapi," ujar Ketua Panwaslu OKI, Muhammad Fahruddin SH.
Namun lanjut dia, ada dua kecamatan yang pendaftarnya cukup minim. Yakni Kecamatan Air Sugihan, dan Kecamatan Sungai Menang. "Khusus dua kecamatan itu akan kita perpanjang lima hari lagi. Mungkin faktor lokasi," ungkap Fahruddin.
Lanjut dia, pemberitahuan pendafataran sebelumnya sudah kita informasikan di kecamatan- kecamatan, pendaftaran juga bisa via pos. Walaupun nantinya masih minim, maka pendaftar yang ada akan kita seleksi.
"Karena minimal 9 orang pendaftar tiap kecamatan. Memang di dua kecamatan itu kurang. Tapi nanti yang diambil hanya 3 orang pada 18 kecamatan yang ada," sambungnya.
DIjelaskannya bahawa, panwascam ini dibentuk untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang. Setidaknya 54 angota Panwascam akan direkrut. Setiap kecamatan akan diambil sebanyak 3 anggota Panwascam.
Dikatakannya, berdasarkan tahapan, pendaftaran dan penerimaan berkas dimulai 25 September - 1 Oktober 2017.
"Namun, jika jumlah minimal tidak terpenuhi, akan ada perpajangan penerimaan yakni, 2-6 Oktober," ujarnya.
Dilanjutkannya, dengan pemeriksaan keabsahan dan legalitas berkas pada 26 September - 6 Oktober.
Lalu, kata Fahrudin, untuk seleksi akan dilakukan terbuka dan transparan. “Nantinya pada tahapan berikutnya, para pendaftar wajib mengikuti proses seleksi, mulai kelengkapan administrasi, tes tertulis hingga wawancara,” jelasnya.
Selama seleksi, petugas bakal menelurusi rekam jejak calon anggota Panwascam yang berhubungan dengan partai politik. Sebab, salah satu syarat mutlak calon anggota Panwascam, tidak menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan parpol minimal lima tahun.
“Ketentuan lainnya, minimal usia 25 tahun dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan, yang dibuktikan melalui KTP. Kemudian, pendaftar juga tidak pernah tersandung kasus hukum atau di penjara selama 5 tahun atau lebih,” ungkapnya.
Fahrudin menambahkan, nantinya Panwaslu OKI akan terus bersinergi dengan stakeholder, dalam mewujudkan kondisi keamanan yang kondusif jelang Pilgub Sumsel dan Pilkada OKI 2018.
“Selain panwascam akan mengawal berjalannya Pilkada di setiap kecamatan, kita berharap masyarakat ikut serta berpartisipasi dalam pengawasan penyelenggaraan pesta demokrasi pada 2018-2019 nanti,” tambahnya. (rvr)
Tidak ada komentar