Kabupaten OKI Butuh Tambahan 2.501 Pegawai

JendelaSumsel.com, Kayuagung -- Pemerintah Kabupaten OKI melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) telah menyampaikan kebutuhan pegawai untuk Kabupaten OKI kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB). Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BKPP Kabupaten OKI, Herry Susanto, S.Sos , Rabu (28/2/2018).
Dikatakannya, kebutuhan pegawai telah disampaikan, selanjutnya untuk permasalahan OKI mendapat kuota atau tidak, hal itu merupakan kewenangan dari KemenPANRB. "Masalah OKI mendapat kuota atau tidak itu kewenangan Pemerintah Pusat," jelasnya seraya mengatakan Pemerintah Kabupaten OKI mengharapkan kebutuhan pegawai sebanyak 2.501 orang.

Ditambahkannya, penerimaan direncanakan akan dilakukan pada bulan April 2018. Untuk pelaksanaan tes akan dilakukan setelah pemilihan kepala daerah (pilkada). "Info ini yang kita dapat pada saat menghadiri rapat koordinasi (rakor) BKN regional 7 beberapa waktu lalu," ungkapnya sembari menambahkan kalau info resminya belum ada.

Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati terhadap aksi penipuan terkait pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Honorer K2 dan formasi umum yang terjadi di beberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN.

"Oleh karena itu saya menyampaikan surat resmi siaran pers dari BKN yang disampaikan melalui Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Mohammad Ridwan," tambahnya.

Adapun isi dari surat siaran pers tersebut, bahwa BKN tengah menerimah pengaduan perihal adanya pelaksanaan seleksi CPNS dari honorer K2 dan formasi umum yang terjadi dibeberapa daerah oleh pihak yang mengaku bekerjasama dengan BKN

Selain bentuk pengaduan, BKN juga menemukan bahwa aksi penipuan serupa diumumkan via website link yang mengatasnamakan pemerintah daerah tertentu. Untuk itu BKN perlu mengklarifikasi bahwa pelaksanaan seleksi tersebut merupakan aksi penipuan dan masyarakat diminta waspada dengan oknum/pihak yang mengadakan seleksi secara ilegal. Jika menemukan aksi serupa, masyarakat diminta untuk mengkonfirmasi langsung ke BKN untuk menindaklanjutinya.

BKN mengimbau masyarakat bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa meloloskan seseorang menjadi PNS baik nelalui formasi umum maupun honorer k2 tanpa seleksi resmi yang dilakukan pemerintah

Bahwa regulasi yang mengatur pengangkatan honorer telah berakhir melalui peraturan pemerintah nomor 56 tahun 2012 dan surat kepala BKN nomor D 26-30/V224-1/99 tentang batas waktu pengusulan berkas penetapan NIP CPNS 2018, BKN melalui siaran pers 10 januari 2018 telah menyampaikan ke publik bahwa pemerintah belum mengeluarkan pengumuman penerimaan CPNS tahun anggaran 2018 secara resmi

Rencana kebijakan pengadaan CPNS 2018 masih dalam tahap penyusunan kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PNS sesuai prioritas kebutuhan instansi masing - masing, yang disesuaikan dengan peraturan pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS ayat (1) dan (2). Selanjutnya kalkulasi kebutuhan tersebut diserahkan ke BKN dan KemenPANRB.(rvr)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.