Polres OKI Tangkap Penjual Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi
OKI --- Warga desa Awal Terusan Kec. Sp Padang Kab. Oki diamankan oleh sat narkoba polres OKI karena menjual narkotika jenis sabu dan ekstasi. Kamis, 16/05/24
Kasat narkoba polres OKI AKP Biladi Ostin, Skom, SH,MH mengatakan tersangka bernama Rian Tiarno (30).
Penangkapan berawal adanya informasi bahwa ada bandar narkoba di Desa Tanjung Alai Kec. Sp Padang Kab. Oki bernama RIAN yang sering menjual sabu dan ekstasi dirumahnya, ucapnya
Sehingga kemudian dilakukan penyelidikan oleh Kanit 1 Iptu Jimmy Wijaya,SH dan anggota setelah memastikan informasi tersebut benar, selanjutnya Kamis,16 Mei 2024, sekira jam 10.00 Wib atas perintah Kasatresnarkoba Polres OKI, Tim unit satu Satresnarkoba mendatangi rumah RIAN yang diduga sering digunakan sebagai tempat menjual sabu dan ekstasi, jelasnya
Setibanya di depan rumah tersangka anggota langsung melakukan penggerebakan dan masuk ke dalam rumah tersangka dan mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang sedang berada di ruang depan rumah tersebut. Setelah di tanya mengaku bernama sdr Rian Tiarno bin Maryono, imbuhnya
Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kantong plastik warna putih berisikan 2 (dua) bungkus plastik bening berisi sabu, 7 (tujuh) butir ecstacy warna kuning, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) bundle plastik bening kecil dan 1 (satu) buah pipet berbentuk runcing di belakang alat penanak nasi (magic com) di ruang depan rumah tersebut, dan setelah ditanya pelaku mengaku sudah kurang lebih 4 (empat) bulan menjual sabu dan ekstasi.
Saat ini tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKI dan dilakukan penahanan atas perbuatan tersangka untuk penegakan hukum, tandasnya
Tidak ada komentar