Perebutan Suara di OKI Dimulai: Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Dibuka
OKI, Jendelasumsel.com – Suasana politik di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) semakin memanas menjelang pesta demokrasi lima tahunan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten OKI telah resmi membuka pendaftaran bagi calon bupati dan wakil bupati, yang dijadwalkan berlangsung dari 27 hingga 29 Agustus 2024.
Ketua KPU OKI, M. Irsan, mengungkapkan bahwa pendaftaran ini akan berlangsung selama tiga hari, dengan waktu pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28 Agustus. Namun, untuk hari terakhir, yaitu 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.
“Hari ini, kami mengadakan simulasi untuk pendaftaran yang akan dimulai besok. Kami mendapatkan informasi bahwa ada dua pasangan calon (paslon) yang berencana untuk mendaftar,” kata Irsan pada Senin (26/8/2024).
Irsan menyebutkan bahwa kedua paslon tersebut direncanakan akan mendaftar pada hari yang berbeda, yakni pada 28 dan 29 Agustus 2024. Namun, informasi ini masih bersifat sementara dan tergantung pada laporan dari masing-masing liaison officer (LO) paslon.
Mengenai syarat pendaftaran, Irsan menegaskan bahwa calon bupati dan wakil bupati harus melampirkan surat rekomendasi pengunduran diri dari partai politik bagi mereka yang sebelumnya menjabat sebagai calon legislatif (caleg). Ia juga menambahkan bahwa sosialisasi mengenai persyaratan ini telah dilakukan, namun belum bisa memastikan tentang kelengkapan dokumen yang akan diajukan.
“Surat pernyataan pengunduran diri harus berasal dari partai politik, menyatakan bahwa calon tersebut telah mengundurkan diri atau sedang dalam proses pengunduran diri,” pungkasnya.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, persaingan menuju kursi pemimpin daerah semakin nyata. Masyarakat OKI diharapkan dapat mengikuti proses demokrasi ini dengan baik, dan siap untuk memberikan suara dalam pemilihan mendatang.
Tidak ada komentar