Pemerintah Kabupaten OKI Amankan Lahan Aset di Hutan Kota Kedaton


OKI, JendelaSumsel.com
– Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kayuagung mengambil langkah tegas untuk mengamankan lahan aset Pemkab OKI di Hutan Kota, Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kayuagung, Rabu (11/9). Kejari bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara dalam upaya pengamanan ini.

Di lapangan, terlihat petugas dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) OKI bersama-sama memasang plang di beberapa titik. Pada lahan yang tidak termasuk objek sengketa, tepat di depan SMKN 3 Kayuagung, dipasang plang bertuliskan: "Tanah Milik Pemkab OKI, Dilarang Menempati, Menggunakan, Mengalihkan kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Kejaksaan Negeri Kayuagung selaku Jaksa Pengacara Negara."

Sementara itu, pada lokasi yang bersengketa dipasang plang bertuliskan: "Tanah Pemda OKI dalam Proses Sengketa No.18/pdt.6/2024/PN.Kag Dilarang Menempati, Menggunakan dan Mengalihkan Kecuali atas izin Pemkab OKI tertanda Jaksa Pengacara Negara."

Proses pemasangan plang berjalan lancar dengan pengamanan ketat dari aparat. Pj. Sekretaris Daerah OKI, Muhammad Refly, menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk melindungi aset daerah dan mencegah penyalahgunaan lahan selama proses hukum berlangsung.

"Selain untuk mengamankan aset, ini juga bertujuan agar tidak ada aktivitas di atas tanah yang sedang bersengketa, apalagi sampai terjadi transaksi jual beli yang dapat merugikan masyarakat," ujar Refly, yang didampingi oleh Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, Kabag Ops Polres OKI, Kompol Abdurrahman, dan Pasiops Kodim 0402 OKI, Faturrahman.

Pemasangan plang ini melibatkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti BPKAD, Satpol PP, Polri, TNI, Dinas Lingkungan Hidup, PUPR, Dinas Pertanahan, Bagian Hukum Setda, serta Kejari OKI sebagai Jaksa Pengacara Negara.

Terkait sengketa lahan Hutan Kota, Refly mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan. "Kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas atau transaksi jual beli di lahan yang masih dalam sengketa. Ini demi menghindari masalah di kemudian hari," tambahnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari OKI, Alex Akbar, menegaskan bahwa pemasangan plang ini bertujuan sebagai pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tanah tersebut sedang dalam proses gugatan perdata.

"Pemasangan plang ini untuk memastikan kondisi lahan tetap seperti semula sampai ada keputusan tetap dari pengadilan," jelas Alex.

Sebelumnya, pihak Kejari OKI juga telah melakukan pemeriksaan di lokasi sengketa di dekat SMKN 3 Kayuagung. Kajari OKI, Hendri Hanafi, mengungkapkan bahwa di area tersebut sudah ada pohon yang ditebang dan bangunan yang didirikan.

"Kami mengimbau agar tidak ada aktivitas pengalihan lahan sebelum proses persidangan selesai," pungkas Hendri.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.