Bawaslu OKI Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu


OKI, JendelaSumsel.com - Tim Pemenangan pasangan HM Dja'far Shodiq-Abdi Yanto (JADI), melalui Tim Hukum dan Advokasi yang dipimpin oleh Tomi Alva Edison, SH, resmi melaporkan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada OKI. Laporan tersebut disampaikan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Bawaslu OKI pada Selasa (8/10/2024).


Laporan ini menyebutkan adanya dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan Bidan Desa Somor, Sulasni, serta Kepala Desa Kuala Sungai Jeruju, Edi Karso. Tim Hukum menyertakan sejumlah bukti yang mendukung dugaan pelanggaran ini.


"Kami telah menyerahkan barang bukti terkait dugaan keterlibatan ASN dan perangkat desa dalam pilkada. Ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas yang harus ditegakkan," kata Tomi.


Tomi yang hadir bersama anggota tim lainnya, Bayu Cuan, SH, MH, dan Fahrudin, SH, menyoroti pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kabupaten OKI, yang menurutnya telah berlangsung secara masif dan terbuka. Ia menyebutkan beberapa kasus, termasuk oknum ASN dan perangkat desa lain yang diduga melanggar aturan pemilu.


"Netralitas ASN dan perangkat desa yang seharusnya dijunjung tinggi justru diabaikan. Ini adalah pelecehan terhadap demokrasi," tegasnya.


Dalam laporan tersebut, Edi Karso dituduh memberikan dukungan terbuka kepada pasangan calon Muchendi-Supriyanto dengan menghadiri pertemuan tim pemenangan. Selain itu, Bidan Desa Somor, Sulasni, juga dilaporkan setelah fotonya bersama calon Bupati Muchendi, yang menunjukkan simbol dukungan, tersebar di media sosial.


Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan ini dan akan melakukan kajian untuk menentukan adanya pelanggaran. "Jika terbukti ada unsur pelanggaran, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk tindak lanjut," ujarnya.


Laporan ini menambah deretan dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada OKI, yang menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Bawaslu diharapkan dapat segera memproses laporan ini untuk menjaga integritas proses demokrasi di daerah tersebut.


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.