Oknum Lurah Diduga Tak Netral, Dilaporkan ke Bawaslu OKI


OKI, Jendelasumsel.com
– Seorang oknum Lurah Jua-Jua, Kecamatan Kayuagung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), berinisial Ab, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKI atas dugaan ketidaknetralan dalam Pilkada OKI 2024. Laporan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua Tim Pemenangan JADI, Trisno Okonisator, didampingi tim advokasi JADI, Supriadi Firasat, SH., MH., dan Fahruddin, pada Senin (7/10/2024).

Menurut Trisno, dugaan pelanggaran ini tidak hanya dilakukan oleh lurah, tetapi juga melibatkan beberapa staf kelurahan yang diduga mendukung salah satu pasangan calon (paslon) Pilkada OKI, Muchendi-Suprianto (MURI). "Kami melaporkan tindakan yang mencederai proses demokrasi ini, karena ASN seharusnya netral dan tidak memihak dalam pemilihan," ujar Trisno.

Ia berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius agar memberikan efek jera bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya. "Ini harus menjadi pelajaran bagi ASN lain di lingkungan Pemkab OKI agar tidak terlibat dalam politik praktis," tambahnya.

Menanggapi laporan itu, Ketua Bawaslu OKI, Romi Maradona, menyatakan bahwa pihaknya akan segera memproses laporan tersebut. "Kami akan melakukan kajian terlebih dahulu, mulai dari syarat formil hingga materil. Setelah itu, kami akan memanggil pihak-pihak terkait untuk klarifikasi," jelas Romi.

Upaya konfirmasi terhadap Lurah Jua-Jua, Ab, melalui selulernya tidak berhasil karena nomor yang bersangkutan tidak aktif.

Kasus ini mencuat setelah beredarnya foto-foto yang menunjukkan sejumlah ASN berpose di depan baliho pasangan calon MURI, yang memicu dugaan keberpihakan. Dalam foto tersebut, terlihat 15 wanita dan dua pria, sebagian besar mengenakan pakaian batik seragam dan lainnya berseragam biru muda dan putih.

Tindakan ini memperkuat dugaan bahwa ASN di lingkungan Pemkab OKI tidak menjaga netralitas, meski sudah diingatkan oleh Pj Bupati OKI, Asmar Wijaya, tentang pentingnya netralitas ASN dalam kontestasi politik.

Kasus ketidaknetralan ASN ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, seorang pegawai berinisial RD juga terbukti melanggar aturan netralitas ASN dan kasusnya telah dilimpahkan ke BKN Regional VII Sumsel pada 10 September 2024.

Pelanggaran ini mencederai prinsip netralitas yang seharusnya menjadi pondasi dalam pelaksanaan Pilkada yang adil dan bersih.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.