Sidang Kasus Korupsi di Pengadilan Negeri Palembang: Dua Terdakwa Dijatuhi Vonis Berbeda
Palembang, JendelaSumsel.com – Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang menggelar sidang putusan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) pada kegiatan plasma sawit di lahan bengkok seluas 205 hektar milik Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode anggaran 2015-2022. Sidang yang berlangsung pada Rabu, 2 Oktober 2024 ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Budianto dan Prehanto.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Kristanto Sahat H. Sianipar, SH. MH sebagai Ketua, serta Ardian Angga, SH. MH dan Wasalam Makasih, SH. MH sebagai hakim anggota, membacakan putusan yang berbeda untuk masing-masing terdakwa.
Vonis Terdakwa Prehanto
Terdakwa Prehanto divonis hukuman penjara selama 4 tahun. Selain itu, ia dikenakan denda sebesar Rp600 juta, dengan subsider 4 bulan kurungan jika tidak dibayar, serta diwajibkan mengganti kerugian negara sebesar Rp1,9 miliar dengan subsider 4 tahun penjara jika tidak membayar uang pengganti. "Bahwa Majelis Hakim memutuskan terhadap Terdakwa Prehanto pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp600 juta," ujar Kasi Intel Kejari Ogan Komering Ilir, Alex Akbar, SH., MH.
Vonis Terdakwa Budianto
Sementara itu, terdakwa Budianto dijatuhi hukuman penjara lebih berat, yakni 6 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 3 bulan kurungan, serta penggantian kerugian negara sebesar Rp10,8 juta dengan subsider 2 tahun penjara. Sidang berlangsung aman dan kondusif dengan pengamanan dari tim intelijen Kejari OKI serta personel Polres OKI.
Reaksi Terdakwa
Setelah pembacaan putusan, terdakwa Prehanto menyatakan menerima keputusan majelis hakim, sedangkan Budianto menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diwakili oleh Tria Hadi Kusuma, SH dan Alif Faturrahman Suprayoga, SH juga masih mempertimbangkan langkah hukum lebih lanjut atas putusan tersebut.
Kasus Lain Terkait Dugaan Korupsi di OKI
Sebelumnya, pada 10 September 2024, Tim Jaksa Penyidik Kejari OKI juga melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017/2018. Penggeledahan dilakukan di rumah milik Tirta Arisandi di Jalan Pengadilan Tinggi, Palembang, dengan izin dari Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung. Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan sejumlah barang bukti dan dokumen yang terkait dengan dugaan penyimpangan dana hibah Panwaslu.
Dengan proses penyelidikan yang terus berjalan, Kejari OKI berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi yang merugikan negara, baik pada kasus Budianto dan Prehanto maupun kasus lainnya. (0ni)
Tidak ada komentar