Berkat RJ, Damai Dengan Mantan isteri.AY dan Ibu Kembali ke Rumah
OKI, jendelasumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI melaksanakan Restoratif Justice (RJ) pada tiga perkara pidana yang melibatkan tersangka Muhammad Alwi bin Edi Sunardi, Ahmad Yani alias Sultan bin Baharudin, dan Husna binti Ahmad. Keputusan ini diambil setelah melalui serangkaian proses yang melibatkan ekspose kasus ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan hingga Kejaksaan Agung RI.
Restoratif Justice diterapkan pada kasus pertama, dengan tersangka Muhammad Alwi yang diduga melanggar Pasal 372 KUHP terkait penggelapan, yang diancam hukuman penjara paling lama empat tahun. Kasus kedua melibatkan Ahmad Yani yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana lima tahun penjara. Kasus ketiga menjerat Husna binti Ahmad, yang diduga melanggar Pasal 351 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan ringan, yang diancam pidana paling lama dua tahun dan delapan bulan penjara.Langkah RJ ini dimulai sejak Kejari OKI mengajukan ekspose perkara ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada Jumat, 8 November 2024, melalui konferensi video. Usulan ini kemudian disetujui untuk diajukan ke Kejaksaan Agung. Pada Senin, 11 November 2024, ekspose kasus dilakukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) dan disetujui untuk dilaksanakan RJ.
Penerapan RJ dalam tiga perkara ini memenuhi syarat sesuai Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu: tersangka belum pernah dipidana, ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun, adanya perdamaian antara tersangka dan korban, kerugian di bawah Rp2.500.000, serta respon positif dari masyarakat.
Pada Rabu, 13 November 2024, Kejari OKI menyerahkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang ditandatangani Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, SH., MH. Surat tersebut diserahkan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum kepada para tersangka di Rumah Restoratif Kejaksaan Negeri OKI.
Langkah ini sejalan dengan asas ultimum remidium dalam hukum pidana, yang menempatkan pidana sebagai upaya terakhir dalam penegakan hukum. Dengan RJ, para tersangka diharapkan dapat mengintrospeksi diri dan kembali diterima di tengah masyarakat, membawa harmoni dan mendorong pemulihan di antara pihak yang terlibat.
Tidak ada komentar