Pemkab OKI Dorong Penguatan Sistem Merit untuk Tingkatkan Profesionalitas ASN


OKI, jendelasumsel.com – Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menggelar Rapat Koordinasi Kepegawaian untuk meningkatkan kualitas manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan menguatkan sistem merit dan indeks profesionalitas ASN. Acara ini berlangsung di Ruang Assessment Center BKPSDM OKI pada Senin (30/12/2024).

Kepala BKPSDM OKI, Mauliddini, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memperkuat prinsip meritokrasi dalam pengelolaan ASN guna menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, dan profesional.


"Kegiatan ini penting untuk memastikan bahwa manajemen ASN berjalan sesuai prinsip kualifikasi, kompetensi, kinerja, dan integritas. Hal ini juga mendukung pelayanan publik berkualitas di Kabupaten OKI," jelasnya.


Rapat ini mengacu pada Keputusan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 49/KEP.KASN/C/VII/2023, yang menjadi pedoman dalam penerapan sistem merit di lingkungan pemerintah daerah.


Sistem Merit sebagai Landasan Pengelolaan ASN

Dalam rapat tersebut, ditekankan pentingnya sistem merit sebagai landasan utama dalam pengelolaan ASN, termasuk dalam proses rekrutmen, promosi, dan pengembangan karier. Semua proses ini harus dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.


"Evaluasi berkala terhadap penerapan sistem merit di Kabupaten OKI juga menjadi fokus utama untuk memastikan efektivitas dan efisiensi manajemen ASN," tambah Mauliddini.


Sebagai langkah konkret, Pemkab OKI telah melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi pegawai non-ASN. Proses ini dilakukan berdasarkan prinsip meritokrasi, meliputi analisis kebutuhan, seleksi berbasis sistem online, hingga evaluasi kinerja melalui aplikasi e-kinerja.


Pengembangan Kompetensi dan Kesejahteraan ASN

Selain rekrutmen, Pemkab OKI juga memprioritaskan pengembangan kompetensi ASN melalui berbagai program pelatihan dan pendidikan untuk meningkatkan kemampuan teknis maupun manajerial.


"Pengembangan karier ASN dilakukan berdasarkan penilaian kinerja yang transparan. ASN berprestasi berkesempatan dipromosikan, sementara yang membutuhkan pembinaan diberikan peluang untuk berkembang," ujarnya.


Peningkatan kesejahteraan ASN juga menjadi bagian dari penerapan sistem merit, seperti pemberian tunjangan profesi, kinerja yang layak, dan fasilitas penunjang tugas untuk meningkatkan motivasi dalam memberikan pelayanan terbaik.


Komitmen terhadap Pelayanan Publik Berkualitas

Rapat tersebut juga membahas peningkatan Indeks Profesionalitas ASN sebagai indikator keberhasilan sistem merit. ASN diharapkan memiliki kompetensi teknis, integritas, serta komitmen terhadap pelayanan publik yang berkualitas.


"ASN harus berorientasi pada masyarakat, tidak hanya sebagai birokrat, tetapi juga pelayan publik yang memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat," tegas Mauliddini.

Melalui rakor ini, Pemkab OKI menegaskan komitmennya untuk menciptakan ASN yang profesional, berintegritas, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.


"Dengan penerapan sistem merit yang konsisten, diharapkan terwujud pemerintahan yang bersih, efektif, dan responsif," tutupnya.


Rakor ini menjadi langkah nyata Pemkab OKI dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berbasis kinerja, demi tercapainya pelayanan publik yang optimal.(0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.