DPRD OKI Dukung Aspirasi Tenaga Honorer R2-R3 untuk Jadi PPPK Penuh Waktu
Audiensi dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk anggota DPRD, Kepala BKPP OKI Mauliddini SKM M.Si, perwakilan Inspektorat Syafarudin SP M.Si, Bagian Hukum Setda OKI, Ketua Forum Aka Oktariadi, serta perwakilan tenaga R2 dan R3.
Febriyansah Wardana menegaskan komitmen DPRD OKI untuk memperjuangkan kesejahteraan tenaga non-ASN. “Kami sangat mendukung aspirasi tenaga honorer selama tidak bertentangan dengan aturan yang ada dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah saat ini. Kami berharap audiensi ini dapat mencapai kesepakatan, apalagi saat ini masih dalam masa transisi,” ujarnya.
Data Tenaga Honorer dan Upaya Penataan
Kepala BKPP OKI, Mauliddini, mengungkapkan bahwa pada tahun 2022, terdapat 6.544 tenaga non-ASN terdata di OKI. Sebanyak 2.263 orang di antaranya telah diangkat sebagai PPPK penuh waktu, sementara 4.281 orang masih berstatus PPPK paruh waktu.
“Berdasarkan arahan Kemenpan, semua tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database tahun 2022 menjadi prioritas untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Kami juga menegaskan bahwa standar gaji tidak boleh berubah secara merugikan. Misalnya, jika sebelumnya gaji honorer Rp500 ribu, tidak boleh menjadi Rp600 ribu. Pemkab OKI berupaya menyeragamkan gaji tanpa melebihi anggaran yang ditetapkan BPKAD,” jelas Mauliddini.
Ia menambahkan bahwa BKPP akan melakukan penataan terhadap tenaga non-ASN. “Posisi tenaga honorer tidak akan tetap, tetapi disesuaikan dengan formasi jabatan yang dibutuhkan OPD terkait. Pengangkatan tenaga PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu akan bergantung pada penilaian kinerja masing-masing OPD,” paparnya.
Aspirasi Tenaga Honorer R2-R3
Ketua FKBPPPN, Aka Oktariadi, yang mewakili tenaga R2-R3, menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan bukanlah tuntutan, melainkan keinginan yang perlu diperjuangkan. Beberapa poin utama yang disampaikan dalam audiensi ini meliputi:
Penyelesaian status non-ASN database BKN R2 dan R3 dengan dukungan DPRD serta Bupati OKI.
Penyelesaian tanpa persyaratan tambahan atau jalur tes ulang dalam seleksi PPPK tahun 2024.
Penolakan rekrutmen CPNS/PPPK sebelum seluruh tenaga non-ASN database BKN (R2, R3) mendapatkan kejelasan status.
Permintaan penandatanganan nota kesepakatan.
Jika status PPPK penuh waktu tidak dapat terpenuhi, meminta gaji sesuai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
“Kami meminta agar tenaga honorer R2 dan R3 diprioritaskan untuk menjadi PPPK penuh waktu. Mengenai hasil audiensi hari ini, kami masih menunggu bupati terpilih untuk menandatangani nota kesepahaman yang telah kami susun,” ujar Aka.
Komitmen DPRD OKI
DPRD OKI menyatakan kesiapannya untuk kembali berdiskusi dengan bupati terpilih guna membahas kelanjutan aspirasi tenaga non-ASN. “Kami akan terus mengawal aspirasi ini dan siap beraudiensi kembali jika diperlukan. Saat ini, kami masih menunggu kebijakan dari DPRD OKI, mengingat situasi masih dalam masa transisi,” tutup Aka.
Dengan adanya audiensi ini, diharapkan aspirasi tenaga honorer R2-R3 dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah, sehingga tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh tenaga non-ASN di Kabupaten OKI. (0ni)
#AspirasiTenagaHonorer #PPPK #DPRDOKI #BKPPOKI #KesejahteraanNonASN
Tidak ada komentar