Pemkab OKI Terbitkan Surat Edaran Efisiensi Belanja, Fokus pada Pelayanan Publik


OKI, jendelasumsel.com Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja negara dan daerah dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 900/505/BPKAD.1/2025 tertanggal 17 Februari 2025. Surat edaran ini menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk melakukan langkah-langkah penghematan anggaran.

Surat yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati OKI, Asmar Wijaya, ini juga merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025.


“Efisiensi belanja ini dilakukan sebagai bentuk respons terhadap instruksi presiden dan upaya untuk mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah,” ujar Asmar.


Langkah-Langkah Efisiensi Belanja

Dalam surat edaran tersebut, Pj. Bupati Asmar meminta OPD untuk segera melakukan langkah-langkah efisiensi belanja, antara lain:


  1. Membatasi belanja kegiatan seremonial seperti kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, seminar, atau focus group discussion (FGD).


  1. Mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.


  1. Membatasi belanja honorarium dengan mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional.


  1. Mengurangi belanja pendukung yang tidak memiliki output terukur.


Meski dilakukan penghematan, Asmar menegaskan bahwa efisiensi anggaran tidak boleh mengganggu pelayanan publik. “Layanan publik jangan sampai terganggu. Penghematan hanya difokuskan pada belanja operasional kantor, sementara alokasi anggaran untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik harus tetap dipertahankan,” tegasnya.


BPKAD Lakukan Penghitungan Efisiensi

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKI saat ini sedang melakukan penghitungan efisiensi belanja. Setelah proses penghitungan selesai, seluruh OPD diwajibkan untuk menyampaikan hasil efisiensi belanja kepada Bupati OKI paling lambat tanggal 20 Februari 2025.


“Setelah penghitungan, seluruh OPD wajib melakukan efisiensi belanja dan menyampaikan hasilnya kepada Bupati Ogan Komering Ilir,” jelas Kepala BPKAD OKI, Ir. Munim, MM.


Tetap Fokus pada Pelayanan Publik

Asmar menegaskan bahwa meski dilakukan efisiensi, OPD harus tetap memprioritaskan pelayanan publik. “OPD juga diminta melakukan penyesuaian belanja APBD Tahun Anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah. Namun, hal ini tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.


Dengan langkah ini, Pemkab OKI berharap dapat mengoptimalkan penggunaan anggaran daerah tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik. Efisiensi belanja ini juga diharapkan dapat menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan fiskal tahun 2025. (0ni)


#EfisiensiBelanja #PemkabOKI #PelayananPublik #BPKADOKI #AsmarWijaya

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.