Bupati OKI Dorong Digitalisasi Dana Desa untuk Cegah Penyelewengan Anggaran
“Memang perlu upaya yang lebih masif agar tidak ada penyalahgunaan anggaran dana desa, salah satunya melalui digitalisasi dana desa,” kata Muchendi.
Bupati OKI mengingatkan para kepala desa agar penggunaan dana desa dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan, serta harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. “Kita semua memiliki batasan masa jabatan. Jangan berpikir kita akan selalu berada di sini. Saya menekankan pentingnya amanah dalam pengelolaan dana desa dan mengingatkan bahwa dana tersebut harus digunakan sesuai dengan peruntukannya untuk kemaslahatan masyarakat,” tegas Muchendi.
Muchendi juga menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus sesuai dengan aturan yang berlaku. “Jika kita mengikuti proses yang sudah ditentukan sesuai dengan aturan, saya pikir pengelolaan dana desa akan berjalan lancar. Pengawasan tidak hanya dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat,” ujarnya.
Gotong Royong dan Pengaktifan Kantor Desa
Selain itu, Bupati Muchendi menyinggung pentingnya gotong royong dan pengaktifan kantor desa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Sampah juga menjadi permasalahan kita secara bersama-sama di desa. Kita harus memunculkan jiwa gotong royong. Saya minta kades juga mengaktifkan kantor desa untuk pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Besaran Dana Desa Tahun 2025
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten OKI, Ari Mulawarman, menyampaikan bahwa besaran Dana Desa Tahun 2025 untuk 314 desa di OKI mencapai Rp 290 miliar. Selain itu, Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp 137 miliar, Dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp 14,064 miliar, serta Alokasi Hasil Lelang Lebak Lebung sebesar Rp 3,524 miliar.
“Untuk Dana Desa di Tahun 2025, penyalurannya akan langsung ditransfer ke Rekening Kas Desa dalam dua tahap,” jelas Ari.
Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025
Ari Mulawarman juga memaparkan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2025, antara lain:
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem
- Dukungan Ketahanan Pangan
- Peningkatan Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Skala Desa, termasuk penanganan stunting
- Pengembangan Potensi dan Keunggulan Desa
- Pemanfaatan Teknologi dan Informasi untuk Percepatan Implementasi Desa Digital
- Pembangunan Berbasis Padat Karya Tunai dan Penggunaan Bahan Baku Lokal
Dana Desa juga dapat digunakan untuk dana operasional pemerintah desa, dengan batasan maksimal 3% dari pagu Dana Desa setiap desa, serta untuk program sektor prioritas lainnya di desa.
Komitmen untuk Transparansi dan Kesejahteraan Masyarakat
Dengan adanya digitalisasi dan pengawasan yang ketat, Bupati Muchendi berharap pengelolaan dana desa dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. “Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana desa digunakan secara optimal untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (0ni)
#DanaDesa #DigitalisasiDanaDesa #OKI #MuchendiMahzareki #TransparansiAnggaran
Tidak ada komentar