DPMPTSP OKI Gelar Sosialisasi Regulasi Terkini untuk Dongkrak Investasi di Lempuing
Kegiatan yang dibuka secara resmi oleh Camat Lempuing, Jamhari Ilyas S.Sos MM ini menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat. "Sosialisasi ini diharapkan mampu memperluas pemahaman masyarakat tentang layanan investasi dan perizinan. Mari bersama-sama kita wujudkan pelayanan yang berpihak pada kemajuan daerah," tegas Jamhari dalam sambutannya.
Fokus Pada Regulasi Kunci
Sosialisasi ini mengangkat dua regulasi utama:
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang fokus pada:
- Kemudahan berusaha
- Perlindungan UMKM
- Penguatan ekosistem investasi
2. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan yang mengatur:
- Sistem perizinan elektronik terpadu
- Penyederhanaan prosedur administrasi
Kepala DPMPTSP OKI, H. Makruf CM SIP MM yang hadir sebagai narasumber utama menjelaskan, "Ini bukan sekadar sosialisasi, tapi forum dialog untuk mendengar langsung keluhan dan masukan dari masyarakat."
Peserta Strategis Hadir
Acara ini dihadiri oleh:
- Seluruh kepala desa se-Kecamatan Lempuing
- Pelaku usaha lokal
- Perwakilan Bunda PAUD
- Tokoh masyarakat
Kehadiran mereka dinilai krusial sebagai agen perubahan dalam menyebarluaskan informasi ke masyarakat luas.
Dampak Positif yang Diharapkan
H. Makruf menegaskan, "Dengan pemahaman yang baik tentang regulasi, kami yakin proses perizinan akan semakin lancar dan iklim investasi di Lempuing semakin kondusif."
Ia menambahkan, tujuan akhir dari kegiatan ini adalah menciptakan:
- Pelayanan publik yang efektif
- Sistem yang transparan dan akuntabel
- Iklim usaha yang mendukung pertumbuhan ekonomi daerah
Kegiatan ini mendapat apresiasi tinggi dari peserta. Salah satu pelaku usaha menyatakan, "Sosialisasi seperti ini sangat membantu kami memahami hak dan kewajiban dalam berusaha."
#OKI #DPMPTSP #InvestasiOKI #PelayananPublik #Lempuing #UMKM #PerizinanUsaha #EkonomiDaerah #JendelaSumsel
(0ni)
Tidak ada komentar