PN Kayuagung Tolak Gugatan Perdata Terkait Hutan Kota OKI


OKI, jendelasumsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung menolak gugatan perdata terkait sengketa Hutan Kota dalam perkara Nomor 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung yang diajukan oleh Husin. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti, SH., MH., didampingi Hakim Anggota Anisa Lestari, SH., M.Kn., dan Indah Wijayanti, SH., M.Kn., di PN Kayuagung, Selasa (8/4/2025).  


Gugatan tersebut ditujukan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ilir (OKI) yang diwakili Bupati OKI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKI, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) OKI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) OKI, serta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan melalui Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.  


Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan:  

  1. Menolak gugatan penggugat secara keseluruhan  
  2. Menghukum penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000  


Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) berhasil mempertahankan posisi tergugat setelah melalui proses persidangan selama tujuh bulan dengan menghadirkan berbagai bukti, saksi, dan ahli.  


Ini bukan pertama kalinya JPN Kejari OKI memenangkan gugatan serupa. Sebelumnya, dalam perkara Nomor 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung yang diajukan oleh Ningmas dan kawan-kawan, PN Kayuagung juga menolak gugatan tersebut. Putusan ini kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.  


Kasi Intelijen Kejari OKI, Agung Setiawan, SH., MH., menyampaikan apresiasi kepada PN Kayuagung yang telah mempertimbangkan bukti dan argumen dari JPN. "Kami akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI selaku principal," jelas Agung.  


Kejari OKI juga mengucapkan terima kasih kepada Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk menangani perkara ini. Putusan ini semakin mengukuhkan posisi hukum Pemkab OKI dalam pengelolaan aset dan kawasan publik di wilayahnya.  


  

#OKI #PNKayuagung #HutanKota #Hukum #Perdata #PemkabOKI #KejariOKI #SumateraSelatan #JendelaSumsel  


(0ni)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.