Kejari OKI Terima Rp328,5 Juta Pengganti Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu

Penyerahan Uang Titipan Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Oki Tahun 2017/2018

Penyerahan Uang Titipan Pengganti Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Panwaslu Kabupaten Oki Tahun 2017/2018

OKI, jendelasumsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir menerima penyerahan uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp278.500.000 dari tersangka Ihsan Hamidi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran 2017/2018. Penyerahan dilakukan oleh istri tersangka di Kantor Kejari OKI, Rabu (30/4/2025).

Rincian Penyerahan:

  • Penyerahan tahap kedua: Rp278.500.000
  • Penyerahan tahap pertama: Rp50.000.000
  • Total yang telah diserahkan: Rp328.500.000

Uang tersebut telah dititipkan dalam rekening khusus Kejari OKI di Bank BRI Cabang Kayuagung dan akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara.

Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi menjelaskan, "Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan upaya penyelamatan keuangan negara. Kami apresiasi langkah proaktif tersangka dalam memenuhi kewajibannya."

 

Kasus ini bermula dari penyalahgunaan dana hibah Panwaslu OKI sebesar Rp1,2 miliar pada 2017-2018. Tim penyidik Kejari OKI menemukan indikasi mark up dan penggunaan dana tidak sesuai peruntukan.

"Kami terus bekerja untuk mengungkap seluruh aliran dana dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan secara maksimal," tambah Hendri.

Meski telah melakukan penyerahan uang pengganti, proses hukum terhadap tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan UU Tipikor. Kejari OKI memastikan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.

Masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus ini dapat melapor ke Kejari OKI untuk membantu pengungkapan lebih lanjut. (0ni)

 

 

#PemberantasanKorupsi #KejariOKI #PemulihanKerugianNegara #PanwasluOKI #HukumTegak


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.