Kejari OKI Terima Rp328,5 Juta Pengganti Kerugian Negara dari Kasus Korupsi Dana Hibah Panwaslu
![]() |
OKI, jendelasumsel.com –
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ilir menerima penyerahan uang titipan
pengganti kerugian negara sebesar Rp278.500.000 dari tersangka Ihsan Hamidi
dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Panwaslu Kabupaten OKI Tahun Anggaran
2017/2018. Penyerahan dilakukan oleh istri tersangka di Kantor Kejari OKI, Rabu
(30/4/2025).
Rincian Penyerahan:
- Penyerahan tahap kedua: Rp278.500.000
- Penyerahan tahap pertama: Rp50.000.000
- Total yang telah diserahkan: Rp328.500.000
Uang tersebut telah dititipkan dalam rekening khusus Kejari OKI di Bank BRI Cabang Kayuagung dan akan digunakan untuk pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi menjelaskan, "Penyerahan ini merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan dan upaya penyelamatan keuangan negara. Kami apresiasi langkah proaktif tersangka dalam memenuhi kewajibannya."
"Kami terus bekerja untuk
mengungkap seluruh aliran dana dan memastikan kerugian negara dapat dipulihkan
secara maksimal," tambah Hendri.
Meski telah melakukan penyerahan uang pengganti, proses hukum terhadap
tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan UU Tipikor. Kejari OKI memastikan
akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.
Masyarakat yang memiliki
informasi terkait kasus ini dapat melapor ke Kejari OKI untuk membantu
pengungkapan lebih lanjut. (0ni)
#PemberantasanKorupsi #KejariOKI
#PemulihanKerugianNegara #PanwasluOKI #HukumTegak
Tidak ada komentar