Klien Pemasyarakatan Serentak Bersih-Bersih Lingkungan, Siap Sambut Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Agus Andrianto secara resmi meluncurkan gerakan ini dengan menekankan pentingnya pidana alternatif berbasis kerja sosial. "Ini bukan sekadar simbol, tapi bukti nyata kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara," tegas Agus.
Ia juga menyoroti keberhasilan sistem diversi pada kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berhasil menurunkan hunian anak di lapas dari 7.000 menjadi 2.000 sejak 2012. "Kami yakin pendekatan serupa bisa diterapkan untuk dewasa, termasuk mengurangi kepadatan lapas," tambahnya.
Menteri Agus menegaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebagai arsitek reintegrasi yang memastikan klien kembali diterima masyarakat. "Mereka bukan hanya pendamping, tapi juga perancang jembatan pemulihan sosial," jelasnya.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan kesiapan jajarannya mendukung pidana alternatif di semua tahap peradilan. "Moto kami jelas: Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat," tegasnya.
Aksi bersih-bersih ini dilakukan serentak di 94 Bapas se-Indonesia, melibatkan klien dalam rangkaian kegiatan sosial rutin bulanan hingga KUHP baru berlaku. "Ini momentum awal kontribusi langsung klien bagi masyarakat," pungkas Mashudi.
Dengan KUHP baru, klien Pemasyarakatan tak hanya mencakup pembebasan bersyarat, tapi juga pidana kerja sosial dan pengawasan. "Ini bagian dari reformasi pemidanaan berbasis restorative justice," tutur Agus.
Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemprov DKI Jakarta, aparat penegak hukum, serta stakeholder terkait secara hybrid. Ke depan, kerja sosial akan diperluas ke berbagai sektor, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial. (Red)
#Pemasyarakatan #KUHPBaru #KerjaSosial #HukumHumanis #BapasPeduli #Kemenkumham #RestorativeJustice #JendelaSumsel
Tidak ada komentar