Klien Pemasyarakatan Serentak Bersih-Bersih Lingkungan, Siap Sambut Pidana Kerja Sosial dalam KUHP Baru

Jakarta, jendelasumsel.com – Sebanyak 150 klien Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta bersama ratusan klien se-Indonesia melakukan aksi bersih-bersih di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Kamis (26/6). Kegiatan ini menandai peluncuran Gerakan Nasional Pemasyarakatan: Klien Bapas Peduli 2025 sebagai persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku 2026.  


Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Agus Andrianto secara resmi meluncurkan gerakan ini dengan menekankan pentingnya pidana alternatif berbasis kerja sosial. "Ini bukan sekadar simbol, tapi bukti nyata kesiapan Pemasyarakatan dalam menyambut pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman non-penjara," tegas Agus.  


Agus menjelaskan, kerja sosial ini bertujuan memulihkan hubungan klien dengan masyarakat sekaligus memberi manfaat konkret. "Ini bentuk pertanggungjawaban mereka atas kesalahan, sekaligus upaya reintegrasi sosial," ujarnya.  


Ia juga menyoroti keberhasilan sistem diversi pada kasus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang berhasil menurunkan hunian anak di lapas dari 7.000 menjadi 2.000 sejak 2012. "Kami yakin pendekatan serupa bisa diterapkan untuk dewasa, termasuk mengurangi kepadatan lapas," tambahnya.  

  

Menteri Agus menegaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas sebagai arsitek reintegrasi yang memastikan klien kembali diterima masyarakat. "Mereka bukan hanya pendamping, tapi juga perancang jembatan pemulihan sosial," jelasnya.  


Prof. Harkristuti Harkrisnowo, Guru Besar Hukum Pidana UI, menyambut positif gerakan ini. "Kerja sosial seperti bersih-bersih, pelayanan panti, atau edukasi publik akan jadi model hukuman alternatif ke depan," paparnya. Ia juga mendorong peningkatan jumlah dan kualitas PK untuk mendukung program ini.  


Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menegaskan kesiapan jajarannya mendukung pidana alternatif di semua tahap peradilan. "Moto kami jelas: Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat untuk Masyarakat," tegasnya.  


Aksi bersih-bersih ini dilakukan serentak di 94 Bapas se-Indonesia, melibatkan klien dalam rangkaian kegiatan sosial rutin bulanan hingga KUHP baru berlaku. "Ini momentum awal kontribusi langsung klien bagi masyarakat," pungkas Mashudi.  

 

Dengan KUHP baru, klien Pemasyarakatan tak hanya mencakup pembebasan bersyarat, tapi juga pidana kerja sosial dan pengawasan. "Ini bagian dari reformasi pemidanaan berbasis restorative justice," tutur Agus.  


Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemprov DKI Jakarta, aparat penegak hukum, serta stakeholder terkait secara hybrid. Ke depan, kerja sosial akan diperluas ke berbagai sektor, termasuk pendidikan dan rehabilitasi sosial.  (Red)



#Pemasyarakatan #KUHPBaru #KerjaSosial #HukumHumanis #BapasPeduli #Kemenkumham #RestorativeJustice #JendelaSumsel  



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.