Sidang Perdana Kasus OTT Forum Kades Pagar Gunung, Dua Terdakwa Didakwa Pasal Korupsi
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut menghadirkan dua orang terdakwa, masing-masing berinisial N dan JS, yang didakwa oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lahat.
Dalam dakwaannya, Penuntut Umum menyebut kedua terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 11 undang-undang yang sama.
Modus Iuran Forum Kades
Dalam uraian dakwaan, terdakwa N yang menjabat sebagai Ketua Forum Kepala Desa (Kades) Kecamatan Pagar Gunung, diduga meminta seluruh Kades di wilayah tersebut untuk membayar iuran tahunan sebesar Rp7 juta per desa. Iuran itu disebutkan untuk membiayai kegiatan sosial dan silaturahmi forum bersama instansi pemerintah.
Namun, berdasarkan penyidikan Kejaksaan Negeri Lahat, uang tersebut tidak digunakan sebagaimana alasan yang disampaikan. Pada tahap awal, masing-masing Kades telah menyetorkan uang sebesar Rp3,5 juta kepada Bendahara Forum yang juga terdakwa, JS.
OTT dan Barang Bukti
Kasus ini terungkap setelah tim Kejari Lahat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 24 Juli 2025 di Kantor Camat Pagar Gunung. Dalam operasi tersebut, tim menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp65.850.000, yang diduga berasal dari setoran para Kepala Desa melalui terdakwa JS.
Usai pembacaan surat dakwaan, kedua terdakwa beserta penasihat hukumnya tidak mengajukan keberatan (eksepsi) atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
Sidang pun ditutup dengan agenda lanjutan pada Rabu, 15 Oktober 2025, mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak Penuntut Umum. (red)


Tidak ada komentar