Ungkap Kasus Korupsi Jalan Nani Wartabone, Ditreskrimsus Polda Gorontalo Tetapkan Tersangka Baru

GORONTALO, jendelasumsel.comKomitmen Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di bawah kepemimpinan Kombes Pol Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H. dalam menuntaskan kasus tindak pidana korupsi terus dibuktikan.

Setelah sebelumnya menetapkan dan menahan beberapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan pemeliharaan Jalan Nani Wartabone Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2021, penyidik kembali menetapkan satu tersangka baru berinisial RA.

RA diduga berperan sebagai pemberi jaminan pelaksanaan yang dikeluarkan oleh PT Asuransi Intra Asia untuk digunakan oleh PT Mahardika Permata Mandiri dalam proyek tersebut. Namun, jaminan pelaksanaan itu ternyata tidak dapat diklaim, sementara dana yang seharusnya digunakan untuk jaminan proyek justru dipakai RA untuk kepentingan pribadinya.

Menurut penjelasan Kombes Pol Maruly Pardede, penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Gorontalo menjemput tersangka RA di Jalan Bajiminasa II, Kota Makassar, setelah dua kali mangkir dari panggilan resmi penyidik. “RA kami amankan untuk dibawa ke Gorontalo dan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik,” ujar Maruly.

Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Akibat tindakan tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp1,2 miliar.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ini merupakan bentuk komitmen kami untuk membersihkan praktik-praktik yang merugikan keuangan negara,” tegas Maruly.

Dengan penangkapan RA ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo memastikan pengusutan kasus korupsi pemeliharaan Jalan Nani Wartabone akan terus berlanjut hingga seluruh pihak yang terlibat berhasil diungkap. (Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.