Peringati Natal 2025, Lapas Kelas IIA Lahat Serahkan Remisi kepada Warga Binaan


Lahat, jendelasumsel.comLembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lahat menyerahkan Remisi Khusus (RK) Natal Tahun 2025 kepada dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (25/12/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lapas Kelas IIA Lahat sebagai bagian dari pemenuhan hak warga binaan dalam rangka peringatan Hari Raya Natal.

Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 diberikan kepada dua WBP yang telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan substantif. Masing-masing warga binaan memperoleh pengurangan masa pidana selama satu bulan.

Remisi ini diberikan berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Natal kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal Tahun 2025 kepada Anak Binaan.

Melalui Proses Verifikasi Ketat

Sebelum remisi diberikan, jajaran petugas Lapas Kelas IIA Lahat terlebih dahulu melakukan proses verifikasi dan penilaian secara cermat. Penilaian tersebut meliputi kelengkapan administrasi, catatan perilaku, serta keikutsertaan warga binaan dalam program pembinaan yang telah dijalani.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa pemberian remisi berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalapas: Remisi Jadi Motivasi Perbaikan Diri

Penyerahan Remisi Khusus Natal 2025 dilaksanakan secara sederhana namun tetap khidmat, dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, keadilan, dan akuntabilitas. Remisi tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan sikap dan kedisiplinan warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Lahat, Reza Meidiansyah Purnama, A.Md.IP., S.H., M.Si., menyampaikan bahwa pemberian remisi merupakan bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

“Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan kepada mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan kesungguhan dalam mengikuti pembinaan. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Kalapas.

Melalui pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2025 ini, Lapas Kelas IIA Lahat menegaskan komitmennya untuk melaksanakan tugas pemasyarakatan secara profesional, humanis, dan berintegritas, serta memastikan pemenuhan hak-hak warga binaan berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Arg)



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.