Kejati Kepri Klarifikasi Kasus Narkotika Fandi Ramadhan, Tegaskan Proses Hukum Profesional dan Transparan


Kepri, jendelasumsel.com
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau angkat bicara terkait beredarnya informasi dan narasi di media sosial mengenai perkara dugaan tindak pidana narkotika yang menjerat terdakwa Fandi Ramadhan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, melalui Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri, Toto Roedianto S.Sos.SH, menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Menurut Toto Roedianto, proses penanganan perkara mengacu pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan, dilaksanakan secara profesional, transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Status hukum terdakwa ditentukan oleh proses peradilan, bukan opini publik,” tegasnya.

Ia juga menanggapi narasi di media sosial yang menyebut terdakwa tidak mengetahui muatan kapal. Menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang sah, namun penilaiannya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di persidangan.

Kejati Kepri juga mengimbau masyarakat agar bijak menyikapi informasi dan tidak menyebarkan kabar yang belum terverifikasi yang dapat mengganggu proses hukum.

Berdasarkan fakta persidangan, perkara bermula pada April 2025 ketika saksi Hasiholan Samosir menghubungi terdakwa melalui WhatsApp dan menawarkan pekerjaan sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal tanker.

Terdakwa menyetujui tawaran tersebut dan mengirim dokumen pelayaran. Pada 1 Mei 2025, terdakwa bersama sejumlah saksi berangkat dari Medan menuju Bangkok, Thailand, menggunakan pesawat Air Asia.

Di Thailand, mereka bertemu dengan beberapa pihak dan menginap selama 10 hari di Sakura Budget Hotel sambil menunggu instruksi dari seseorang yang disebut dalam dakwaan sebagai Mr. Tan alias Jacky Tan alias Chanchai alias Captain Tui alias Tan Zen.

Pada 13 Mei 2025, rombongan menuju kapal tanker Sea Dragon menggunakan speed boat dari Sungai Surakhon menuju perairan sekitar 3 mil dari pantai.

Dalam dakwaan disebutkan, para terdakwa mengetahui bahwa muatan yang akan diangkut bukanlah minyak.

Pada 18 Mei 2025, kapal Sea Dragon berada di koordinat 07-15N/097-00E di wilayah perairan Phuket, Thailand. Sekitar dini hari, sebuah kapal ikan berbendera Thailand mendekat setelah adanya kode lampu.

Empat orang dari kapal tersebut menyerahkan 67 kardus berbungkus plastik putih yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu. Kardus-kardus tersebut diterima dan dipindahkan ke dalam kapal tanpa pemeriksaan isi.

Sebanyak 31 kardus disimpan di bagian haluan kapal dan 36 kardus lainnya disimpan di tangki bahan bakar bagian bawah kapal.

Setelah proses pemindahan, bendera Thailand yang terpasang di kapal dilepas dan dibuang ke laut.

Pada 21 Mei 2025 sekitar pukul 05.05 WIB, kapal Sea Dragon ditangkap dalam operasi gabungan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai dan TNI Angkatan Laut.

Perkara kini telah memasuki tahap pembacaan tuntutan. Pada sidang 5 Februari 2026, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana hukuman mati.

Agenda persidangan berikutnya adalah pembacaan pembelaan (pledoi) dari terdakwa yang dijadwalkan pada 23 Februari 2026.

Kejati Kepri menegaskan bahwa pengungkapan pengangkutan narkotika dalam jumlah besar merupakan bagian dari komitmen negara dalam memberantas kejahatan narkotika yang bersifat serius dan transnasional.

“Kami tetap berkomitmen menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” tutup Toto Roedianto. (Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.