Kejari OKI Musnahkan Puluhan Barang Bukti Perkara Inkracht, Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum Transparan
KAYUAGUNG, jendelasumsel.com — Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) periode September hingga Desember 2025. Kegiatan tersebut digelar di halaman Kantor Kejari OKI, Kamis (19/2).
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, I Gede Widhartama, SH., MH menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penuntut umum dalam mengeksekusi putusan pengadilan yang telah inkracht.
“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami dalam memastikan setiap putusan hukum benar-benar dieksekusi secara tuntas dan akuntabel,” ujarnya.
Menurutnya, langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum OKI.
“Tujuan utama kegiatan ini agar barang bukti tidak hilang maupun dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan demikian, kita berharap angka kejahatan dapat ditekan dan situasi wilayah tetap aman dan kondusif,” tambahnya.
Dalam kegiatan tersebut, Kejari OKI memusnahkan barang bukti dari 20 berkas perkara narkotika, terdiri dari sabu-sabu seberat total ±46,411 gram, ekstasi sebanyak 7 butir dengan berat total ±73,303 gram, serta ganja seberat ±0,362 gram. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur deterjen sebelum dibuang ke saluran pembuangan.
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti dari 3 berkas perkara senjata api berupa 3 pucuk senjata api dan 6 butir amunisi aktif yang dirusak menggunakan gerinda sebelum dikubur. Sebanyak 19 bilah senjata tajam dari 18 berkas perkara juga dimusnahkan dengan cara dirusak. Sementara itu, 61 berkas perkara lainnya berupa pakaian dan barang bukti lain dimusnahkan dengan cara dibakar.
Dalam kesempatan tersebut, Kejari OKI juga memaparkan capaian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti periode Januari hingga Desember 2025 yang mencapai Rp1.236.563.300,00.
Sementara itu, Muchendi Mahzareki selaku Bupati OKI memberikan apresiasi atas komitmen Kejari OKI dalam menjaga integritas dan transparansi penegakan hukum.
“Kami memberikan apresiasi atas komitmen Kejaksaan Negeri OKI dalam menegakkan hukum secara profesional dan transparan. Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi dalam menciptakan situasi daerah yang aman dan tertib.
“Pemerintah Kabupaten OKI siap terus bersinergi dengan seluruh unsur Forkopimda. Dengan kerja sama yang solid, kita optimis dapat menekan angka kejahatan serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat,” tutupnya. (0ni)


Tidak ada komentar