Kapolres Lahat Terima Penghargaan OJK dan BCA, Berhasil Kembalikan Rp541 Juta Dana Korban Penipuan Online
Penghargaan tersebut diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kerja sama aktif Polres Lahat dalam menangani kasus penipuan online (scam) yang merugikan korban hingga Rp541.000.000.
Kasus tersebut dilaporkan pada 4 November 2025. Berkat koordinasi cepat dan sinergi antara Polres Lahat, OJK, serta pihak perbankan, dana korban berhasil dikembalikan pada Desember 2025.
“Saya mengucapkan terima kasih atas upaya Polres Lahat mengungkap penipuan online yang saya alami dan berhasil mengembalikan uang milik saya,” ungkap korban penuh haru.
Sinergi Lintas Sektor Jaga Kepercayaan Publik
Dalam sambutannya, perwakilan OJK pusat menyampaikan apresiasi atas komitmen Kapolres Lahat beserta jajaran dalam memperkuat koordinasi lintas sektor untuk mengungkap perkara penipuan online yang marak terjadi.
Menurutnya, kolaborasi antara aparat penegak hukum dan lembaga jasa keuangan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional. Respons cepat terhadap laporan masyarakat serta dukungan pengamanan menjadi faktor krusial dalam menjaga stabilitas tersebut.
OJK juga mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan online agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat atau menghubungi call center 157 Indonesia Anti Scam Center.
Kapolres: Ini Kerja Tim
Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK.MIK, menyampaikan rasa terima kasih atas penghargaan yang diberikan. Ia menegaskan, capaian tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Lahat.
“Ini bukan keberhasilan individu, tetapi hasil kerja tim dan sinergitas bersama OJK serta pihak perbankan dalam memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” tegasnya.
Kapolres juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang kian beragam. Ia meminta warga tidak mudah percaya terhadap pesan melalui WhatsApp yang meminta transfer sejumlah uang, menghindari pinjaman online ilegal, serta menjauhi judi online.
Apabila menjadi korban penipuan online, masyarakat dapat segera menghubungi layanan cepat 110 yang bebas pulsa.
Langkah tegas dan respons cepat ini diharapkan menjadi bukti nyata bahwa kehadiran Polri di tengah masyarakat bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga melindungi hak-hak finansial warga dari ancaman kejahatan siber. (Arg)


Tidak ada komentar