Pemkab OKI Fasilitasi Mediasi Sengketa Lahan Tebing Suluh–PT BCP,


Kayuagung, jendelasumsel.com
— Sengketa lahan antara warga Desa Tebing Suluh, Kecamatan Lempuing, dan PT Buluh Cawang Plantation (BCP) mendorong Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) turun tangan. Pemerintah daerah memfasilitasi mediasi sekaligus menyiapkan langkah tindaklanjut untuk mencari titik temu penyelesaian.

Mediasi berlangsung di Ruang Rapat Bende Seguguk I Setda OKI, Sabtu (11/4), dipimpin Bupati OKI H. Muchendi didampingi Wakil Bupati Supriyanto. Hadir dalam pertemuan itu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, pihak perusahaan, serta masyarakat Desa Tebing Suluh.

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas aksi damai warga di areal PT BCP sebelumnya. Warga mengklaim sebagian lahan yang kini masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan merupakan tanah adat (ulayat) yang telah mereka kelola secara turun-temurun. Mereka menyebut penguasaan lahan tersebut telah berlangsung hingga 17 generasi.

Tokoh masyarakat setempat, Jamal, mengatakan warga menginginkan kejelasan atas status lahan tersebut, termasuk kemungkinan skema bagi hasil jika memang telah dimanfaatkan oleh perusahaan.

“Tanah itu adalah tanah adat kami. Jika memang sudah diusahakan perusahaan, kami meminta kejelasan skema bagi hasil yang adil bagi masyarakat,” ujarnya.

Bupati OKI Muchendi menegaskan, pemerintah daerah berkepentingan menjaga stabilitas sosial sekaligus memastikan penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan hukum. Ia menilai dialog terbuka menjadi kunci agar seluruh pihak dapat menyampaikan bukti dan argumentasi secara proporsional.

“Mediasi ini merupakan langkah preventif agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik sosial. Pemerintah ingin proses berjalan dengan mengedepankan musyawarah dan aturan hukum,” kata Muchendi.

Menurut dia, pemerintah daerah mendorong solusi yang saling menguntungkan, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Dalam waktu dekat, peluang kerja sama melalui program pemberdayaan masyarakat, termasuk tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), dapat menjadi opsi.

“Perusahaan diharapkan berkontribusi kepada masyarakat sekitar, sementara masyarakat kami minta tetap menjaga kondusivitas,” ujarnya.

Untuk penyelesaian jangka panjang, pemerintah daerah mempersilakan para pihak menempuh jalur hukum dengan melengkapi alat bukti yang sah. Pemkab OKI, kata Muchendi, akan memfasilitasi proses tersebut melalui peninjauan lapangan.

Sementara itu, perwakilan PT BCP, Syamsudin Lubis, menyatakan perusahaan siap menindaklanjuti hasil mediasi. Ia menyebut pihaknya membuka ruang kerja sama sebagai bagian dari upaya penyelesaian yang konstruktif.

Menurut Syamsudin, salah satu langkah yang disiapkan adalah program pembinaan perkebunan untuk meningkatkan produktivitas dan pendapatan masyarakat.

“Program pembinaan seperti yang telah dilakukan di Desa Pematang Kasih akan kami kembangkan agar masyarakat memperoleh manfaat ekonomi secara langsung,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga menyatakan komitmen menjalankan tanggung jawab sosial melalui dukungan terhadap infrastruktur dasar, seperti sekolah, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Di sisi lain, Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto mengingatkan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif selama proses berlangsung. Ia menegaskan aparat tidak akan mentoleransi tindakan sepihak yang berpotensi memicu konflik.

“Semua pihak diharapkan menahan diri agar proses ini menghasilkan solusi damai yang menjunjung keadilan dan kepastian hukum, sekaligus menjaga stabilitas daerah,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.