Kejari Lahat Bantah Dugaan Pemerasan Eks Anggota DPRD, Tegaskan Penanganan Kasus Sesuai Prosedur
Penegasan tersebut disampaikan langsung Kepala Kejaksaan Negeri Lahat didampingi Kepala Seksi Intelijen, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, serta tim jaksa penyelidik, Selasa (19/5/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.
Dalam keterangannya, Kejari Lahat menjelaskan bahwa perkara tersebut berawal dari laporan pengaduan Dewan Pimpinan Jaringan Anti Korupsi Sumatera Selatan pada 18 Agustus 2021 terkait dugaan tindak pidana korupsi kegiatan perjalanan dinas luar daerah DPRD Lahat Tahun Anggaran 2020 dengan pagu anggaran sebesar Rp60,3 miliar lebih.
Menindaklanjuti laporan itu, Kejari Lahat menerbitkan Surat Perintah Tugas pada 29 September 2021. Hasil pengumpulan data dan bahan keterangan saat itu menyimpulkan belum ditemukan dugaan kuat tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian negara.
Selanjutnya pada April 2023, Kejari Lahat kembali menerima tindak lanjut laporan serupa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan atas pengaduan Ketua LSM KPK Nusantara, Dodo Arman.
Kejari Lahat menyebut pihaknya telah dua kali memberikan perkembangan hasil penanganan laporan kepada pelapor, masing-masing pada Agustus 2023 dan Januari 2024. Bahkan, klarifikasi juga dilakukan di bidang pengawasan Kejati Sumsel pada April 2024 setelah adanya laporan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung.
Tidak berhenti di situ, pada Oktober 2025 Kejari Lahat kembali menerima surat penerusan laporan pengaduan masyarakat dari Komisi Kejaksaan RI melalui Kejati Sumsel. Menindaklanjuti hal tersebut, Kejari Lahat menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan baru pada November 2025 terkait dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020.
Dalam proses penyelidikan, Kejari Lahat melakukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap 18 orang guna mengumpulkan data dan informasi tambahan.
Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa kegiatan perjalanan dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020 sebelumnya telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan.
Audit tersebut menemukan kelebihan pembayaran sebesar Rp392.345.000 yang kemudian telah dikembalikan seluruhnya ke kas daerah melalui Bank Sumsel Babel pada April 2021 sebanyak 55 bukti setor.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut disimpulkan tidak terdapat perbuatan melawan hukum serta tidak ada potensi kerugian keuangan negara,” terang pihak Kejari Lahat.
Menanggapi tudingan dugaan pemerasan terhadap mantan anggota DPRD Lahat, Kejari menegaskan bahwa tuduhan itu telah diklarifikasi oleh Asisten Intelijen Kejati Sumsel melalui pemeriksaan internal terhadap jajaran Kejari Lahat maupun sejumlah anggota dewan.
“Hasil klarifikasi dan pemeriksaan internal tidak ditemukan adanya perbuatan sebagaimana yang dituduhkan,” tegas pihak Kejari.
Kejari Lahat juga memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, akuntabel, sistematis dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Bahkan, Kejari Lahat menegaskan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi palsu maupun provokasi terkait isu dugaan pemerasan tersebut.
“Langkah ini dilakukan guna menjamin kepastian hukum dan menjaga kondusivitas di Kabupaten Lahat,” tutupnya. (Arg)

Tidak ada komentar