Kejari Lahat Berhasil Pulihkan Keuangan Daerah Hingga Rp1,6 Miliar Lewat Bantuan Hukum ke PUPR


LAHAT – JendelaSumsel.com – Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lahat berhasil memulihkan keuangan daerah Kabupaten Lahat sebesar Rp1.625.385.308, menyusul adanya temuan dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.

Keberhasilan ini bermula ketika Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lahat, Ahmad Muzayyin, S.H., didampingi Tim JPN, menerima 2 (dua) Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lahat. Penerimaan SKK tersebut berlangsung pada hari Jumat, 20 Februari 2026, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat.

Adapun SKK yang dimaksud berupa Permohonan Bantuan Hukum untuk penagihan kewajiban pembayaran terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI Tahun Anggaran 2023 dan LHP BPK-RI Nomor: 49.B/LHP/XVIII.PLG/05/2025 tanggal 25 Mei 2025.

Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat mulai tanggal 26 Februari 2026 hingga 21 April 2026 secara aktif mengundang para Direktur atau kuasa dari sejumlah CV. Hasilnya, upaya hukum tersebut sukses mendorong pemulihan keuangan daerah yang langsung disetorkan ke Rekening Kas Daerah Kabupaten Lahat melalui Bank Sumsel Babel.

Rincian pembayaran kewajiban dilakukan oleh dua rekanan, yaitu:

  • CV. TBJ sebesar Rp941.037.328,59 untuk Pekerjaan Pembangunan Tembok Penahan Sungai Lematang, Desa Banjar Sari, Kecamatan Merapi Timur, pada Dinas PUPR Lahat.
  • CV. ACP sebesar Rp684.347.979,41 untuk Pekerjaan Peningkatan Jalan Dalam Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, pada Dinas PUPR Lahat.

Kegiatan bantuan hukum oleh Tim Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Lahat ini merupakan wujud optimalisasi kinerja Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam hal pemulihan keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-025/A/JA/11/2015.

Dengan keberhasilan ini, Kejari Lahat kembali menunjukkan peran strategisnya dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan daerah dari potensi kerugian negara.(Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.