May Day di Lahat Soroti Lemahnya Pengawasan, PHK Capai 942 Pekerja
LAHAT, JENDELASUMSEL.COM – Persoalan ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat kembali menjadi sorotan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day), Kamis (1/5/2026). Lemahnya pengawasan terhadap perusahaan hingga tingginya angka pemutusan hubungan kerja (PHK) menjadi isu utama yang dibahas.
Pemerintah Kabupaten Lahat bersama serikat pekerja menggelar rapat koordinasi di ruang Opproom Pemkab Lahat. Rapat dipimpin Sekretaris Daerah Lahat, Dr H Izro Maita, serta dihadiri jajaran pemerintah daerah, Polres Lahat, dan berbagai organisasi buruh.
Sejumlah serikat pekerja yang hadir di antaranya DPC GSBI Lahat, DPC KSPSI Kabupaten Lahat versi Jumhur Hidayat, DPC FSB Nikeuba, PC FS5PK SPSI versi Yorris Raweyai, serta DPC FSP3 SPSI Kabupaten Lahat.
Dalam rapat tersebut, terungkap angka PHK di Kabupaten Lahat hingga April 2026 telah mencapai sekitar 942 pekerja, mayoritas berasal dari sektor pertambangan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap meningkatnya angka pengangguran di daerah.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Lahat, Mustofa Nelson, menjelaskan bahwa berbagai faktor menjadi penyebab PHK, mulai dari perubahan jalur angkutan tambang hingga persoalan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap perusahaan juga menjadi perhatian serius. Masih ditemukan perusahaan yang belum membayar upah sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK), bahkan sebagian masih menggunakan standar UMK lama.
Rapat tersebut menghasilkan sejumlah rekomendasi penting, di antaranya usulan pembentukan satuan tugas (satgas) untuk memperkuat pengawasan ketenagakerjaan serta pembentukan forum Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit.
Forum LKS Tripartit ini diharapkan menjadi wadah komunikasi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja guna menyelesaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan secara bersama.
Sekda Lahat, Dr H Izro Maita, menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti hasil rapat tersebut. Ia meminta Dinas Tenaga Kerja segera melakukan koordinasi lanjutan untuk pembentukan LKS Tripartit.
“Di daerah lain sudah ada contoh yang baik. Ini bisa kita tiru untuk memperkuat hubungan industrial di Lahat,” ujarnya.
Namun demikian, Pemkab Lahat juga mengakui keterbatasan kewenangan dalam pengawasan ketenagakerjaan yang saat ini berada di tingkat provinsi.
Perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan, Sopian, mengungkapkan minimnya jumlah tenaga pengawas menjadi kendala utama.
“Untuk tingkat provinsi, tenaga pengawas sangat terbatas, hanya satu orang ditambah tenaga administrasi, serta keterbatasan anggaran,” jelasnya.
Menyikapi hal tersebut, Pemkab Lahat berencana segera berkoordinasi dengan pemerintah provinsi guna mencari solusi konkret dalam memperkuat pengawasan.
Sekda juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara iklim investasi dan pemenuhan hak pekerja.
“Permasalahan buruh ini menjadi isu dari tingkat nasional hingga internasional. Diperlukan keseimbangan antara menjaga iklim usaha, investasi, serta hak dan kewajiban pekerja,” tambahnya.
Dengan langkah tindak lanjut tersebut, diharapkan pengawasan ketenagakerjaan di Kabupaten Lahat dapat lebih optimal, sehingga hak-hak pekerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
(Arg)


Tidak ada komentar