Pelajar di Lahat Jadi Korban Begal, Satu Pelaku Ditangkap Tim Jagal Bandit Polres Lahat
LAHAT, JendelaSumsel.com – Jajaran Polsek Jarai bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa dua pelajar perempuan di wilayah Kecamatan Muara Payang, Kabupaten Lahat.
Peristiwa pembegalan tersebut terjadi di kawasan Ayek Gaung, Jalan Raya Desa Muara Payang, Minggu (10/5/2026) sekitar pukul 15.30 WIB. Dalam aksi tersebut, dua pelaku merampas sepeda motor milik korban dengan cara memepet kendaraan hingga korban terjatuh.
Korban diketahui bernama Zakia Raihakia dan Naila Audina. Saat itu keduanya tengah mengendarai sepeda motor Honda Beat Street melintas di lokasi kejadian. Tiba-tiba, dua pelaku yang mengendarai sepeda motor merah hitam mendekati korban dan langsung melakukan aksi perampasan.
Salah satu pelaku bahkan sempat berebut kunci motor dengan korban sebelum akhirnya berhasil membawa kabur kendaraan tersebut ke arah Kabupaten Empat Lawang.
Akibat kejadian itu, Zakia mengalami luka cukup serius di bagian pelipis kanan dan dahi hingga harus mendapatkan jahitan. Ia juga mengalami luka lecet pada tangan dan kaki. Sementara Naila mengalami luka lecet pada telapak tangan dan lutut kanan.
Kerugian materi yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp12 juta. Keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jarai.
Mendapat laporan itu, personel Polsek Jarai bersama Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak melakukan penyelidikan. Hasil pengembangan kasus mengarah kepada identitas para pelaku.
Pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 00.53 WIB, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Ridho Prandani SPd.SH berhasil menangkap salah satu tersangka berinisial VDS di Desa Gunung Meraksa Baru, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang.
Sementara satu pelaku lainnya berinisial M masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, pakaian pelaku, STNK kendaraan, serta beberapa barang milik korban lainnya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama Satreskrim Polres Lahat, Unit Reskrim Polsek Jarai dan Unit Reskrim Polsek Pendopo.
“Polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang saat ini masih melarikan diri,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat berkendara, terutama ketika melintas di lokasi yang sepi. Polisi meminta masyarakat segera melapor apabila mengetahui keberadaan pelaku yang masih buron. (Arg)

Tidak ada komentar