Puluhan Tahun Menunggu, Warga Terusan Sialang Akhirnya Kantongi Sertifikat Tanah
OKI. Jendelasumsel.com — Setelah hampir tiga dekade menempati dan mengelola lahan di kawasan Hutan Sialang, warga Dusun Terusan Sialang, Desa Muara Burnai II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), akhirnya memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka garap.
Kawasan yang mulai dihuni sejak sekitar 1996 itu sebelumnya merupakan bagian dari kawasan hutan. Para pendatang yang berasal dari Kabupaten OKU Timur hingga Provinsi Lampung tersebut kemudian menetap dan menggantungkan hidup dari lahan yang mereka buka secara bertahap.
Kepastian tersebut datang seiring penyerahan 1.000 sertifikat tanah dengan total luas 133,76 hektare yang seluruhnya berada di Desa Muara Burnai II. Sertifikat ini merupakan bagian dari program redistribusi tanah pemerintah.
Bupati OKI, H. Muchendi, menyebut penerbitan sertifikat tersebut merupakan hasil dari proses panjang alih status lahan yang telah berlangsung lintas kepemimpinan, sejak tahap inisiasi hingga akhirnya terealisasi.
“Sertifikat yang diterima hari ini merupakan hasil dari perjalanan panjang dan diharapkan dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga,” kata Muchendi saat penyerahan, Senin (4/5/2026).
Muchendi juga menegaskan bahwa program redistribusi tanah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang peningkatan ekonomi masyarakat, terutama di sektor pertanian dan usaha produktif.
“Ini bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti hak yang sah. Sertifikat ini memberi rasa aman, meningkatkan nilai ekonomi tanah, sekaligus membuka akses terhadap permodalan,” jelasnya.
Lahan yang dibagikan kepada warga tersebut berasal dari pelepasan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.420/MENLHK/SETJEN/PLA.2/5/2023 tertanggal 2 Mei 2023, dengan total luas 2.246 hektare.
Dalam keputusan tersebut, kawasan yang dilepaskan mencakup sejumlah hutan produksi di beberapa wilayah, antara lain Simpang Heran Beyuku, Terusan Sialang, Mesuji III, Mesuji IV, Way Hitam Mesuji, serta hutan produksi yang dapat dikonversi di Cengal.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten OKI, Ahmad Syahabuddin, mengatakan bahwa redistribusi tanah ini merupakan bagian dari Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sejak 2024.
“Program ini bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan tanah sekaligus mendorong keadilan agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, anggota DPR RI Komisi II, Ishak Mekki, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menegaskan bahwa Reforma Agraria menjadi kunci dalam upaya pemutusan rantai kemiskinan.
Menurutnya, kemiskinan tidak dapat diselesaikan hanya melalui bantuan sosial.
“Kemiskinan tidak bisa dientaskan dengan Bansos. Kemiskinan hanya bisa diatasi dengan memberikan akses legal. Dan akses legal yang paling vital adalah terhadap tanah,” tegasnya.
Ishak juga menekankan pentingnya implementasi Satu Data Indonesia di sektor pertanahan, yang dimulai dari pemetaan wilayah secara detail oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), termasuk kejelasan luas dan status tanah di OKI.
Integrasi data tersebut dinilai akan mempermudah deteksi konflik agraria yang selama ini kerap berlarut. Ia juga mengingatkan bahwa sertifikat tanah memiliki fungsi penting sebagai aset ekonomi yang dapat menjadi akses permodalan melalui lembaga keuangan formal.
Namun demikian, ia mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam memanfaatkan akses tersebut.
“Jangan sampai sertifikat yang sudah diperoleh justru menjadi beban karena bunga tinggi. Gunakan lembaga resmi seperti bank atau koperasi,” katanya.


Tidak ada komentar