Diduga Aniaya Pengunjung Kafe dengan Botol Miras, Seorang Perempuan di Lahat Diamankan Polisi


LAHAT, JENDELASUMSEL.COM
– Aparat kepolisian mengamankan seorang perempuan yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap pengunjung sebuah kafe di wilayah Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat. Korban mengalami luka robek di bagian wajah setelah diduga dipukul menggunakan botol minuman keras (miras).

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kafe yang berada di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan, pada Rabu (11/3) sekitar pukul 03.00 WIB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden bermula saat sejumlah pengunjung tengah menikmati hiburan di lokasi. Namun, situasi mendadak memanas setelah terjadi perselisihan antara dua perempuan yang diduga dipicu persoalan pribadi.

Keributan itu kemudian berujung pada aksi kekerasan. Terduga pelaku diduga mengambil botol minuman yang berada di lokasi dan menggunakannya untuk menyerang korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka robek di bagian dahi dan harus mendapatkan penanganan medis. Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polres Lahat melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pengendalian Operasi (PPO) melakukan serangkaian penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan perempuan yang diduga sebagai pelaku di rumah kontrakannya. Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pecahan botol yang diduga digunakan saat penganiayaan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat PPA dan PPO AKP Fifin Sumailan membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku.

"Tersangka telah diamankan di rumah kontrakannya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Fifin, Kamis (11/7).

Saat ini, penyidik Polres Lahat masih mendalami motif serta melengkapi berkas penyidikan guna proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Peristiwa tersebut kembali menjadi perhatian terkait potensi gangguan keamanan dan ketertiban di tempat hiburan malam, sekaligus mengingatkan masyarakat untuk menyelesaikan setiap perselisihan secara damai dan tidak menggunakan kekerasan.

(Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.