Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Warga Kikim Selatan Ditangkap, Polisi Ungkap Kronologi Kasus
Kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor LP/B/11/V/2026/SPKT/Polsek Kikim Selatan/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 29 Mei 2026 terkait peristiwa penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kikim Selatan.
Korban diketahui bernama Wiwin Andika (53), warga Desa Jajaran Baru, Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat. Peristiwa tragis itu terjadi di Pondok Cape, Desa Beringin Jaya, Kecamatan Kikim Selatan, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka serius, di antaranya luka pada bahu dan tangan kanan-kiri serta memar di bagian kepala. Korban sempat mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Empat Lawang.
Setelah menerima laporan, petugas langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa kejadian bermula dari perselisihan antara korban dan pelaku yang kemudian berujung pada aksi kekerasan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial E (28), warga Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Tim gabungan Unit Pidum Polres Lahat dan Polsek Kikim Selatan kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di lokasi persembunyiannya tanpa perlawanan.
"Tersangka berhasil diamankan berkat kerja sama yang solid dan respons cepat anggota di lapangan," ungkap pihak kepolisian.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Polisi turut memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara dan memperjelas rangkaian kejadian.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, SIK, MIK melalui Kasi Humas AKP Mastoni, SE yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono, SH menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa Polres Lahat berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Saat ini tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami memastikan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (Arg)

Tidak ada komentar