Tim Jagal Bandit Polres Lahat Ringkus Dua Pelaku Curat, Kerugian Korban Capai Rp191 Juta


LAHAT, JENDELASUMSEL.COM
– Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah di Kelurahan Gunung Gajah, Kecamatan Lahat. Dua pria yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah serangkaian penyelidikan intensif.

Kedua tersangka masing-masing berinisial Agus Edo Warsoni (35), warga Desa Suka Negara, Kecamatan Lahat, dan Ronaldo (29), warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat. Keduanya ditangkap pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.00 WIB tanpa perlawanan.

Kasus ini bermula dari laporan korban, Nurdianah (53), warga Kecamatan Lahat, yang kehilangan sejumlah barang berharga dari rumahnya di Jalan Microwave Nomor 37, Kelurahan Gunung Gajah.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dan menggasak berbagai barang berharga yang tersimpan di dalam rumah.

Barang yang hilang cukup banyak, di antaranya satu unit laptop, dua kamera, enam tas bermerek, satu unit pendingin ruangan (AC), kulkas, dispenser, microwave, mesin cetak, serta berbagai peralatan rumah tangga dan barang koleksi lainnya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp191 juta.

Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Tim Jagal Bandit Satreskrim Polres Lahat yang dipimpin Ipda Budi Agus melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP M Ridho Pradani mengatakan, kedua tersangka berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum.

"Setelah ditangkap, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Lahat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ujar AKP Ridho, Jumat (12/6).

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga hasil tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain tiga koper berbagai merek, dua buah ambal merek Samira, satu unit alat penyedot debu, satu tas merek Pollo, serta satu jaket warna hitam.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman guna melengkapi berkas perkara sekaligus menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang belum ditemukan.

Kasat Reskrim menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.

"Kedua tersangka telah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga terus melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.