58 KK di Kikim Selatan Terima Kompensasi Lahan Plasma dari PT Adi Tarwan
LAHAT, JENDELASUMSEL.COM – PT Adi Tarwan kembali merealisasikan pembayaran kompensasi pergantian lahan plasma kepada masyarakat di Kecamatan Kikim Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kali ini, sebanyak 58 kepala keluarga (KK) dari Desa Beringin Jaya dan Desa Padang Bindu menerima kompensasi yang diserahkan melalui pembahasan bersama di ruang rapat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Lahat, Rabu (12/8/2026).
Manajer Humas PT Adi Tarwan, Rahmat Kurniawan Nasution, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari realisasi kompensasi pergantian lahan plasma bagi masyarakat yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima.
"Untuk Desa Beringin Jaya sebanyak 41 orang atau KK. Masing-masing menerima kompensasi sebesar Rp17.073.000. Sedangkan Desa Padang Bindu sebanyak 17 orang atau KK, dengan nilai kompensasi Rp17.647.000 per orang atau KK," ujar Rahmat.
Jika dihitung berdasarkan jumlah penerima, total kompensasi yang direalisasikan kepada 58 KK tersebut mencapai Rp1.002.434.000.
Rahmat menjelaskan, pemberian kompensasi dilakukan berdasarkan data penerima serta melalui proses pembahasan yang telah dilakukan antara pihak perusahaan dengan masyarakat.
Menurutnya, pelaksanaan pembayaran tersebut juga melibatkan Dinas Perkimtan Kabupaten Lahat sebagai bagian dari upaya memastikan proses kompensasi berjalan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
"Prosesnya dilakukan berdasarkan data penerima dan tahapan yang telah disepakati bersama," jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, proses penyerahan kompensasi turut mendapat pengawalan dari anggota kepolisian Polsek Kikim Selatan, Polres Lahat. Pengawalan tersebut dilakukan untuk memastikan kegiatan berlangsung aman dan tertib.
Realisasi kompensasi ini diharapkan memberikan kepastian kepada masyarakat penerima sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat hubungan kemitraan antara PT Adi Tarwan dengan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Dengan terealisasinya pembayaran tersebut, masyarakat penerima diharapkan dapat memperoleh hak kompensasi sesuai dengan data dan kesepakatan yang telah ditetapkan bersama.
(Arg)

Tidak ada komentar