Dugaan Korupsi di Sejumlah OPD Jadi Sorotan, Kejari Lahat Dalami Kasus Alkes Rp28 Miliar dan Dana BOS
LAHAT, JENDELASUMSEL.COM – Dugaan tindak pidana korupsi di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Lahat menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Berbagai isu mencuat dan ramai diperbincangkan masyarakat, mulai dari dugaan penyimpangan pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2024, dugaan penyimpangan di Dinas Perikanan, hingga dugaan pemotongan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025–2026.
Salah satu perkara yang saat ini menjadi fokus penanganan adalah dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Kabupaten Lahat dengan nilai proyek sekitar Rp28 miliar. Kasus tersebut tengah disidik oleh Kejaksaan Negeri Lahat.
Kepala Kejaksaan Negeri Lahat, Teuku Luftansya Adhyaksa Putra, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Indra Susanto, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Dicky Dwi Putra, S.H., M.H., mengatakan proses penyidikan masih terus berjalan.
Menurutnya, dalam waktu dekat tim penyidik akan meminta keterangan ahli hukum pidana dari Universitas Sriwijaya guna memperkuat proses pembuktian.
"Proses masih berjalan. Karena kegiatan ini terdiri dari banyak kontrak, semuanya harus diperiksa satu per satu untuk memastikan fakta hukumnya," ujar pihak Kejari Lahat.
Ia menjelaskan, penyidikan membutuhkan waktu karena proyek pengadaan alat kesehatan tersebut terdiri dari 33 kontrak kegiatan yang harus ditelusuri dan diperiksa secara mendalam.
Selain perkara pengadaan alkes, Kejari Lahat juga sedang menindaklanjuti laporan dugaan pemotongan Dana BOS untuk jenjang SD dan SMP Tahun Anggaran 2025–2026. Dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan, sejumlah kepala sekolah di Kabupaten Lahat telah dimintai keterangan.
Sementara itu, laporan dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Perikanan Kabupaten Lahat juga masih dalam penanganan Seksi Intelijen Kejari Lahat.
"Dua perkara, yakni dugaan di Dinas Perikanan dan Dana BOS, belum masuk tahap penyelidikan. Saat ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan," jelasnya.
Hingga awal Agustus 2026, Kejaksaan Negeri Lahat tercatat menangani delapan perkara tindak pidana korupsi dengan tahapan yang berbeda-beda, mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.
Di sisi lain, Kejari Lahat juga berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp1.972.020.000. Nilai tersebut berasal dari pengembalian kerugian negara dalam perkara Peta Desa sebesar Rp1.614.220.000 dan perkara KONI sebesar Rp357.800.000.
Kejari Lahat menegaskan seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Setiap perkembangan penanganan kasus akan disampaikan kepada masyarakat sesuai tahapan proses hukum.
(Arg)

Tidak ada komentar