Polres Lahat Tetapkan Pembakar Lahan di Tanjung Tebat sebagai Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara


LAHAT, JENDELASUMSEL.COM
– Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seorang petani berinisial W (59) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga membuka lahan dengan cara membakar di wilayah Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Lahat, Jumat (14/8/2026). Kegiatan tersebut mewakili Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K., dipimpin Wakapolres Lahat Kompol Ardan Richard Le'Bo, S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H., Kasi Humas AKP Mastoni, S.E., serta Kanit Pidsus Ipda Ahmad Syarif, S.H.

Wakapolres Lahat menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A-10/VIII/2026/SPKT.SATRESKRIM/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 8 Agustus 2026.

Peristiwa terjadi pada Sabtu (8/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Lintas Lahat–Pagar Alam, Desa Air Dingin Lama, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat.

"Tersangka mengaku membakar lahan dengan alasan untuk membuka kebun dan menanam kopi," ujar Wakapolres saat menyampaikan hasil penyidikan.

Tersangka diketahui berinisial W, warga Desa Air Dingin Baru, Kecamatan Tanjung Tebat, Kabupaten Lahat. Pria berusia 59 tahun itu berprofesi sebagai petani.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu korek api gas warna biru merek Nagoya, satu bilah parang bergagang dan bersarung kayu, serta beberapa batang kayu bekas terbakar.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka diduga melanggar Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah melalui ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan penyesuaian pidana yang berlaku.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Dalam kronologinya, personel Polsek Kota Agung yang sedang melaksanakan patroli mendapati tersangka tengah membuka lahan dengan cara membakar. Aksi tersebut mengakibatkan kebakaran lahan seluas kurang lebih setengah hektare.

Petugas kemudian mengamankan pelaku beserta barang bukti dan menyerahkannya ke Satreskrim Polres Lahat untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan. Tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Lahat guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Polres Lahat mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena selain berpotensi menimbulkan kebakaran yang meluas, tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dengan ancaman pidana yang berat.

(Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.