Diduga Bandar Sabu di Kikim Timur Dibekuk Polisi, 10 Paket Sabu dan Uang Rp600 Ribu Disita
LAHAT, JENDELASUMSEL.COM – Sepak terjang Herliyansyah (33), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu, akhirnya terhenti setelah dibekuk Unit Reskrim Polsek Kikim Timur, Polres Lahat. Dari tangan warga Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, tersebut, polisi menyita 10 paket kecil sabu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas peredaran narkoba di rumah terduga pelaku. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti anggota Polsek Kikim Timur dengan melakukan penyelidikan di lokasi.
Dipimpin Kapolsek Kikim Timur AKP Edward Gultom bersama Kanit Reskrim AIPDA Ghulam Akbar, petugas bergerak memastikan kebenaran informasi tersebut.
Setelah memastikan terduga pelaku berada di rumah, polisi langsung melakukan penggerebekan. Herliyansyah berhasil diamankan di teras belakang rumahnya.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kapolsek Kikim Timur AKP Edward Gultom membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu (25/10/2026).
“Setelah kita pastikan pelaku ada di rumah, penggerebekan langsung kita lakukan dan berhasil kita bekuk di teras belakang rumahnya,” terang Edward.
10 Paket Sabu dan Sejumlah Peralatan Disita
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Barang bukti yang disita meliputi 10 paket kecil narkotika jenis sabu, satu kaca pirek, satu jarum, empat bungkus plastik klip transparan, satu unit telepon genggam Android, serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Polisi juga menyita empat alat hisap sabu. Sementara itu, satu kaca pirek dan satu jarum ditemukan di dalam kotak rokok merek Gudang Garam berwarna cokelat yang saat itu digenggam terduga pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur AIPDA Ghulam Akbar mengatakan, berdasarkan pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diedarkan.
“Pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya dan rencananya akan diedarkan,” ungkap Ghulam.
Polisi Dalami Dugaan Peredaran Narkoba
Pengungkapan kasus ini menjadi tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Desa Lubuk Layang Ilir, Kecamatan Kikim Timur.
Polisi menyatakan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
Kapolsek Kikim Timur juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Pelaku sudah kita amankan. Kita berterima kasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,” ujarnya.
Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan peredaran narkotika yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba demi menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika. (Arg)

Tidak ada komentar