Eks Kepala Kantor Pos Air Sugihan Dituntut 8,5 Tahun, Uang Pengganti Rp4,67 Miliar
PALEMBANG, JENDELASUMSEL.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) menuntut terdakwa Alim Anwar Mursin bin Suparjo dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan keuangan kas dan transaksi E-Batara Pos Tabungan Nasabah Bank Tabungan Negara (BTN) di Kantor Pos Air Sugihan Kanan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), tahun 2023.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (7/10/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Pitriadi, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Ardian Angga, S.H., M.H., dan Khori Akhmadi, S.H., M.H.
Sementara JPU Kejari OKI yang membacakan surat tuntutan yakni Ulfa Nauliyanti, S.H., M.H., dan Rizqy Indah Wulandari, S.H.
Terdakwa Alim Anwar Mursin diketahui merupakan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) PT Pos Indonesia Cabang Air Sugihan Kanan periode 2021 hingga 2023. Dalam persidangan, terdakwa hadir secara langsung dengan didampingi penasihat hukumnya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair, yakni Pasal 603 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menuntut Alim Anwar dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Tak hanya pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp4.673.718.063,28.
JPU menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan.
Persidangan pembacaan tuntutan berlangsung secara terbuka untuk umum dan berjalan tertib, aman serta kondusif tanpa adanya hambatan teknis maupun substansial.
Kejari OKI menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen dalam penegakan hukum dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara profesional, transparan dan akuntabel.
Penanganan perkara ini juga diarahkan untuk memulihkan hak-hak masyarakat, khususnya para petani tambak udang yang terdampak, sekaligus memaksimalkan penyelamatan potensi kerugian keuangan negara.
(oni)

Tidak ada komentar