PLTU Banjarsari Lahat Ditargetkan Beroperasi Awal November, Harga Batu Bara Naik Jadi US$37,11 per Ton


 LAHAT, JENDELASUMSEL.COM – Kabar baik bagi masyarakat Kabupaten Lahat. Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Banjarsari yang sempat berhenti beroperasi sejak Juli 2026 akibat kendala pasokan batu bara, ditargetkan kembali beroperasi paling lambat pada awal November mendatang.

Kepastian tersebut menyusul kesepakatan penyesuaian harga batu bara antara PT Bukit Asam (PTBA) dan PT PLN. Hasil penyesuaian harga ini diharapkan menjadi jalan keluar atas persoalan pasokan yang selama ini menghambat operasional pembangkit listrik tersebut.

Target pengoperasian kembali PLTU Banjarsari terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Lahat bersama pihak terkait.

Kepala Dinas ESDM Provinsi Sumatera Selatan, Hendriansyah, menyampaikan bahwa penyesuaian harga telah diajukan kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Berdasarkan hasil kajian, harga batu bara yang sebelumnya berada di kisaran US$20 per ton dihitung ulang menjadi US$37,11 per ton.

Penyesuaian tersebut diharapkan mampu menjembatani persoalan harga sekaligus membuka jalan bagi pemulihan pasokan batu bara ke PLTU Banjarsari.

Dalam RDP tersebut, Hendriansyah juga menyampaikan komitmen PTBA untuk mendorong pembangkit kembali beroperasi secepatnya.

“Paling cepat pada minggu pertama November 2026,” ujarnya.

DPRD Lahat Khawatir Masyarakat Jadi Korban

Sebelumnya, penghentian operasional PLTU Banjarsari memunculkan kekhawatiran DPRD Lahat, terutama menyangkut keberlangsungan tenaga kerja dan dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Wakil Ketua II DPRD Lahat, Gaharu, menegaskan persoalan tersebut harus segera diselesaikan. Menurutnya, kebutuhan batu bara PLTU Banjarsari mencapai sekitar 800 ribu hingga 1,4 juta ton per tahun agar pembangkit dapat beroperasi secara berkelanjutan.

"Jangan membuat warga Lahat menjadi korban atas kebijakan tersebut. Harapannya, PLTU Banjarsari bisa kembali beroperasi," tegasnya.

DPRD berharap kesepakatan harga yang telah dicapai dapat segera ditindaklanjuti dengan kepastian pasokan batu bara sehingga operasional pembangkit kembali normal.

DPRD Soroti Tata Kelola PTBA dan PLN

Di sisi lain, Wakil Ketua I DPRD Lahat, Andriansyah SH, mendorong pembentukan panitia khusus (pansus) untuk mengawasi penyelesaian persoalan PLTU Banjarsari.

Ia menilai penghentian operasional pembangkit berstatus PLTU mulut tambang tersebut menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, pembangkit yang sejak awal dirancang memanfaatkan batu bara dari sektor pertambangan justru menghadapi kendala pasokan bahan bakar.

Menurut Andriansyah, persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh, mulai dari tata kelola PTBA dan PLN, skema pasokan batu bara, hingga perjanjian kerja sama yang mendasari operasional pembangkit.

“Ini sangat janggal. PLTU mulut tambang kok mengandalkan batu bara kuota DMO? Seharusnya, PLTU menjadi nilai tambah dari konversi dan hilirisasi produksi batu bara,” ujarnya, Selasa (27/10/2026).

Ia menyoroti informasi bahwa kebutuhan batu bara PLTU Banjarsari mencapai sekitar 1,4 juta ton per tahun, sementara penugasan pasokan yang disebut diberikan hanya 400 ribu ton.

Menurutnya, kesenjangan antara kebutuhan dan penugasan pasokan tersebut perlu dievaluasi agar penyebab terhentinya operasional pembangkit dapat diketahui secara jelas.

Andriansyah menegaskan, persoalan PLTU Banjarsari tidak seharusnya hanya dilihat dari sudut pandang untung dan rugi perusahaan. Keberadaan pembangkit tersebut juga berkaitan dengan kepentingan masyarakat, ketahanan energi, serta pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.

Minta Perjanjian Kerja Sama dan Audit Ditelusuri

Andriansyah juga menyoroti dokumen studi kelayakan atau feasibility study (FS) pembangunan PLTU Banjarsari. Berdasarkan perencanaan yang disorotnya, perusahaan diproyeksikan mulai memperoleh keuntungan pada tahun ke-10 operasional.

Karena itu, ia mempertanyakan munculnya persoalan pasokan yang berujung pada penghentian operasi pembangkit.

“Apakah dengan mematikan PLTU mulut tambang ini, kerugian yang ditimbulkan tidak justru lebih besar?” katanya.

Ia meminta evaluasi menyeluruh terhadap perencanaan awal pembangunan, perjanjian kerja sama antara PLN dan PTBA, skema pasokan batu bara, serta dampak finansial akibat terhentinya operasional.

Andriansyah turut menyinggung informasi mengenai hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disebut berkaitan dengan perencanaan kerja sama PLN dan PTBA. Menurutnya, substansi temuan audit tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut agar persoalan tata kelola dan kemungkinan kerugian dapat diketahui secara terang.

Ia menegaskan, apabila ditemukan indikasi pelanggaran, persoalan tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku. Namun, dugaan penyimpangan maupun kemungkinan pertanggungjawaban pidana harus dibuktikan berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses hukum.

“Kami selaku wakil rakyat hanya memberikan saran dan kritik atas carut-marut tata kelola BUMN dalam mengelola uang rakyat,” ujarnya.

Kepentingan Masyarakat Harus Jadi Prioritas

Lebih lanjut, Andriansyah mengingatkan bahwa pengelolaan batu bara sebagai sumber daya strategis harus memberikan manfaat bagi masyarakat luas.

Menurutnya, BUMN tidak cukup hanya mempertimbangkan keuntungan perusahaan ketika keputusan yang diambil berkaitan dengan keberlanjutan pasokan energi dan kebutuhan listrik masyarakat.

“Di mana rasa empati, rasa kepedulian, dan nasionalisme dalam pengelolaan batu bara untuk kepentingan masyarakat?” kritiknya.

Ia berharap persoalan PLTU Banjarsari menjadi momentum evaluasi bagi seluruh pihak terkait. Kepastian pasokan batu bara, kejelasan tanggung jawab, dan transparansi pengambilan keputusan harus menjadi perhatian utama agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

“Jangan berbicara untung-rugi semata ketika energi yang dihasilkan PLTU Banjarsari dan PTBA digunakan untuk kepentingan masyarakat Indonesia, khususnya Sumatera Selatan. Itu yang seharusnya dikedepankan oleh semua BUMN,” pungkasnya.

Dengan adanya penyesuaian harga batu bara dan komitmen untuk mengaktifkan kembali pembangkit, masyarakat kini menanti realisasi target operasi pada awal November 2026. DPRD Lahat juga berharap persoalan mendasar terkait pasokan dan tata kelola dapat diselesaikan agar PLTU Banjarsari bisa beroperasi secara berkelanjutan. (Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.