Sengketa Lahan Hutan Ramuan 250 Hektare di Lahat Belum Tuntas, Perpanjangan HGU PT PCM Jadi Sorotan

 


LAHAT, JENDELASUMSEL.COM – Sengketa lahan Hutan Ramuan seluas 250 hektare antara masyarakat Desa Seronggo, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, dengan PT PCM hingga kini belum menemukan titik terang. Perbedaan pandangan mengenai dokumen kesepakatan tahun 2000 dan berita acara penyelesaian tuntutan lahan pada 2018 menjadi persoalan utama yang masih harus dituntaskan.

Pemerintah Kabupaten Lahat bersama instansi terkait terus mendorong penyelesaian melalui jalur mediasi. Selain mencari solusi damai, kejelasan status lahan juga menjadi perhatian penting, terutama berkaitan dengan pemenuhan prinsip clean and clear dalam proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.

Mediasi lanjutan yang melibatkan pemerintah daerah, Dinas Perkebunan, ATR/BPN, kepolisian, TNI, Satpol PP, masyarakat, dan pihak perusahaan belum menghasilkan kesepakatan bersama.

Asisten I Setda Pemkab Lahat, Rudi Thamrin, menegaskan penyelesaian sengketa harus mengedepankan musyawarah dengan mempertimbangkan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak.

“Kedua belah pihak diharapkan membuka ruang kompromi dan tidak bertahan pada pendirian masing-masing. Kalau tidak ditemukan titik temu, persoalan ini dikhawatirkan berlarut-larut dan berpotensi kembali menimbulkan konflik di lapangan,” ujarnya.

Menurut Rudi, persoalan tersebut perlu segera dituntaskan agar tidak terus berlarut-larut. Kejelasan status lahan menjadi salah satu aspek penting yang perlu diperhatikan dalam proses perpanjangan HGU PT PCM.

Karena itu, masyarakat dan perusahaan diharapkan dapat mencari solusi yang bisa diterima bersama tanpa mengabaikan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.

Masyarakat Berpegang pada Kesepakatan Tahun 2000

Kuasa hukum masyarakat, Rusdi Hartono Somad, mengatakan warga tetap berpegang pada kesepakatan tahun 2000 sebagai dasar tuntutan atas lahan Hutan Ramuan seluas 250 hektare.

Meski tetap membuka ruang mediasi, masyarakat meminta dokumen penyelesaian pada 2018 ditelaah secara menyeluruh agar kedudukannya terhadap kesepakatan sebelumnya menjadi jelas.

“Fokus kami saat ini adalah bagaimana status lahan ini bisa diselesaikan. Bukan langsung memperdebatkan harga atau nilai lahan, tetapi bagaimana ada kejelasan atas hak yang menjadi tuntutan masyarakat,” tegas Rusdi.

Masyarakat juga meminta aktivitas operasional PT PCM di area yang disengketakan dihentikan hingga tercapai penyelesaian. Namun, akses jalan yang telah dipasangi portal masih diperbolehkan digunakan perusahaan, sedangkan kegiatan operasional di luar wilayah sengketa dapat tetap berjalan.

PT PCM Mengacu pada Penyelesaian Tahun 2018

Di sisi lain, Humas PT PCM, Arman, menyampaikan bahwa perusahaan berpandangan persoalan tersebut telah diselesaikan melalui musyawarah pada 2018.

Menurut Arman, pihak perusahaan baru mengetahui adanya dokumen kesepakatan tahun 2000 pada 2026 setelah dokumen tersebut ditunjukkan oleh masyarakat.

Perusahaan juga mengacu pada berita acara penyelesaian serta dokumen pembayaran tali asih atau kerohiman kepada masyarakat. Meski demikian, terkait kedudukan kedua dokumen tersebut, pihak perusahaan menyatakan masih diperlukan penelaahan lebih lanjut.

Perbedaan pandangan inilah yang membuat penyelesaian sengketa belum mencapai kesepakatan. Kedua belah pihak masih perlu memperjelas hubungan antara kesepakatan tahun 2000 dan dokumen penyelesaian pada 2018.

Dokumen 2018 Belum Secara Spesifik Membatalkan Kesepakatan Lama

Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Lahat, Vivi Anggraeni, menjelaskan terdapat sejumlah dokumen yang perlu dicermati bersama, mulai dari kesepakatan Hutan Ramuan tahun 2000, bantuan kepedulian pada 2007, hingga berita acara pembayaran tali asih tertanggal 21 Desember 2018.

Berdasarkan penelaahannya, berita acara tahun 2018 membahas penyelesaian tuntutan lahan kebun di wilayah Sungai Satu, Blok B hingga Blok C10.

Namun, dalam dokumen tersebut belum terdapat penjelasan spesifik yang menyatakan bahwa kesepakatan Hutan Ramuan tahun 2000 dibatalkan atau dihapus.

“Dokumen yang ada perlu ditelaah bersama agar persoalan ini menjadi jelas. Kami berharap kedua belah pihak tetap membuka komunikasi dan mengutamakan penyelesaian melalui mediasi,” kata Vivi.

Ia menegaskan, Dinas Perkebunan siap memfasilitasi pertemuan lanjutan untuk mencari solusi yang dapat diterima masyarakat maupun perusahaan.

Menurutnya, kejelasan status lahan tidak hanya penting untuk menyelesaikan tuntutan masyarakat, tetapi juga berkaitan dengan pemenuhan prinsip clean and clear dalam proses perpanjangan HGU serta evaluasi usaha perkebunan.

ATR/BPN: Lahan Sengketa Perlu Diperjelas

Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Lahat, Abdullah Adrizal ST MM, menegaskan bahwa perpanjangan HGU harus memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk prinsip clean and clear.

Karena itu, keberadaan lahan yang masih disengketakan perlu mendapatkan kejelasan sebelum proses perpanjangan HGU dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.

“Untuk perpanjangan HGU, prinsip clean and clear harus terpenuhi. Kalau masih ada lahan yang disengketakan, status dan permasalahannya perlu diperjelas terlebih dahulu,” jelas Abdullah.

Ia juga menyampaikan belum mengetahui adanya ketentuan yang secara otomatis menyebabkan permohonan perpanjangan HGU ditolak hanya karena proses pengajuannya berlangsung satu atau dua tahun.

Sebagai salah satu alternatif, perusahaan dapat mempertimbangkan pengajuan perpanjangan HGU untuk bagian lahan yang telah memenuhi persyaratan, sementara area yang masih disengketakan dikecualikan terlebih dahulu dari permohonan. Namun, penerapannya harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Usulan tersebut turut menjadi perhatian Kasat Pol PP Lahat, Herry Kurniawan. Ia meminta kemungkinan mengecualikan lahan sengketa seluas 250 hektare dari area pengajuan perpanjangan HGU dibahas bersama ATR/BPN.

“Kalau memang ada lahan yang belum clean and clear karena masih bersengketa, perlu dicarikan mekanisme sesuai aturan. Sehingga bagian lahan yang tidak bermasalah bisa diproses, sementara sengketa yang ada tetap diselesaikan,” ujar Herry.

Aparat Minta Kedua Pihak Hindari Provokasi

Sementara itu, Kasat Intelkam Polres Lahat, AKP Arie Gusman, menegaskan bahwa kehadiran aparat bertujuan menjaga keamanan dan mencegah terjadinya bentrokan, bukan untuk memihak perusahaan maupun masyarakat.

“Kami berharap kedua belah pihak tidak melakukan provokasi atau tindakan sepihak yang bisa memperkeruh situasi. Utamakan musyawarah agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan baik,” ujarnya.

Arie menilai hubungan antara kesepakatan tahun 2000 dan berita acara tahun 2018 perlu diklarifikasi secara menyeluruh. Pemerintah daerah bersama instansi terkait diharapkan mendalami dokumen masing-masing pihak, termasuk dasar pemberian tali asih serta kaitannya dengan kesepakatan sebelumnya.

Menurutnya, kejelasan dokumen merupakan langkah penting untuk mempertemukan perbedaan pandangan sekaligus mencegah konflik berulang di lapangan.

Dengan belum tercapainya kesepakatan dalam mediasi lanjutan, kedua belah pihak diharapkan memanfaatkan pertemuan berikutnya untuk memperjelas kedudukan dokumen dan mencari jalan penyelesaian yang adil.

Penyelesaian sengketa Hutan Ramuan bukan sekadar meredakan ketegangan, tetapi juga memberikan kepastian status lahan bagi masyarakat dan perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Kejelasan atas lahan 250 hektare tersebut kini menjadi pekerjaan penting agar sengketa tidak terus berlarut-larut dan berpotensi memicu konflik baru. (Arg)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.