Kejaksaan Negeri Lahat Bersama Pemkab dan BPJS Ketenagakerjaan Gelar Rapat Kepatuhan: Langkah Maju dalam Perlindungan Sosial
Lahat - Kejaksaan Negeri Lahat bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Lahat dan BPJS Ketenagakerjaan menggelar rapat penting dalam upaya meningkatkan kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan. Rapat yang dihadiri oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Kepala DPMPTSP, dan Asisten 1 yang diwakili oleh Staf Ahli Pemkab Lahat ini berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Lahat pada Rabu (3/7).
Rapat pengawasan dan kepatuhan ini merupakan implementasi dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kasi Intel Kejari Lahat, Zitt Muttaqin SH, menjelaskan bahwa rapat ini diadakan untuk memastikan penegakan hukum dan kepatuhan terhadap badan usaha, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah dalam rangka optimalisasi program tersebut.
"Jaksa Agung telah menginstruksikan untuk melakukan penegakan kepatuhan dan hukum terhadap badan usaha dan pemerintah daerah guna memastikan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan," ujar Zitt Muttaqin SH.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan, Sonny Alonsye SH MH, menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan Negeri Lahat yang telah membentuk tim kepatuhan untuk memastikan pelaksanaan program sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Saat ini, baru 21% atau 51.398 dari total 239.799 pekerja di Kabupaten Lahat yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Kami mengapresiasi dukungan Pemda dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di desa. Pemerintah daerah akan mendata pekerja sektor informal yang rentan risiko melalui desa-desa, dengan target 60 pekerja rentan di setiap desa. Totalnya, sekitar 21.600 orang akan didaftarkan mulai Juli 2024 sesuai Surat Edaran Bupati Lahat Nomor 400.10.2.4/6/DPMD/IV/2024 tentang BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan desa," jelas Sonny Alonsye.
Langkah ini dianggap penting untuk meningkatkan perlindungan sosial bagi seluruh pekerja di Kabupaten Lahat. Dengan meningkatnya jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan, diharapkan dapat menjadi salah satu upaya untuk mengurangi angka kemiskinan di daerah tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki peran vital dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian. Pekerja rentan didaftarkan dengan kepesertaan dua program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Manfaat dari program ini termasuk beasiswa untuk dua anak mulai dari TK hingga lulus perguruan tinggi dengan total sebesar 174 juta jika tenaga kerja mengalami musibah meninggal dunia.
"Kami berharap petugas penyelenggara pilkada, petani sawit, dan terutama badan usaha yang mengurus izin usaha di Dinas PTSP, mensyaratkan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan sebagai salah satu kelengkapan dokumen pengurusan izin," tutup Sonny Alonsye.
Rapat ini menandai komitmen kuat dari berbagai pihak di Kabupaten Lahat untuk memastikan bahwa setiap pekerja, terutama mereka yang berada di sektor informal dan rentan, mendapatkan perlindungan sosial yang layak dan berkelanjutan.(ARG)
Tidak ada komentar