Pengukuhan dan Perpanjangan Masa Jabatan 314 Kepala Desa di Kabupaten OKI
OKI - Sebanyak 314 Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) resmi menerima Surat Keputusan (SK) Perpanjangan Masa Jabatan dalam sebuah acara pengukuhan yang berlangsung di Pendopo Kabupatenan OKI. Acara ini juga diwarnai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) OKI dan Kepala Desa se-Kabupaten OKI, Kamis, 4 Juli 2024.
Acara tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Penjabat Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si., Penjabat Ketua TP PKK OKI Sukmawati Asmar, SE., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) OKI Ari Mulawarman, S.STP., MM., Kapolres OKI AKBP Hendrawan Susanto, SH, SIK., Kepala Kejari OKI Hendri Hanafi, SH, MH., perwakilan dari Kodim 0402 OKI/OI, perwakilan dari Pengadilan Agama OKI, pimpinan Cabang Bank Sumsel Babel, Forkopimda OKI, dan para kepala desa yang dikukuhkan.
Dalam sambutannya, Penjabat Bupati OKI Ir. Asmar Wijaya, M.Si. menyampaikan ucapan selamat kepada para kepala desa yang telah menerima SK perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Ia mengajak para kepala desa untuk memanfaatkan masa perpanjangan ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing.
“Mari kita manfaatkan masa perpanjangan jabatan ini dengan sebaik-baiknya untuk kesejahteraan masyarakat di desa masing-masing,” ujar Asmar. Ia juga mendorong para kepala desa untuk menyukseskan program-program pemerintah pusat yang telah diatur dalam undang-undang, seperti penurunan angka stunting, pengentasan kemiskinan, dan pengendalian inflasi.
Lebih lanjut, Asmar mengingatkan pentingnya dukungan dari seluruh kepala desa dalam memanfaatkan dana yang ada untuk program-program tersebut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan (senpira) kepada pihak Polres OKI, tidak menggelar pesta dengan musik remix, serta tidak membakar kebun atau lahan saat musim kemarau.
Kepala Dinas PMD OKI, Ari Mulawarman, mengungkapkan bahwa dari 314 kepala desa yang menerima SK perpanjangan, 307 di antaranya dilantik hari ini, sementara 7 lainnya masih berstatus Penjabat (PJ). Ia berharap para kepala desa dapat meningkatkan kinerjanya selama masa perpanjangan ini dengan melaksanakan tugas lebih optimal, transparan dalam penggunaan dana desa, dan melaksanakan pembangunan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kejari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH., menjelaskan bahwa MOU yang ditandatangani merupakan komitmen bersama antara para kepala desa dan Kejari OKI. Kejari akan memberikan pendampingan hukum kepada para kepala desa dalam menjalankan tugasnya, sehingga mereka dapat terhindar dari risiko hukum dan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Gunakan anggaran sesuai dengan tahapan yang tepat, tepat mutu, tepat waktu, dan tepat manfaat, serta terhindar dari korupsi,” pesan Hendri.
Acara diakhiri dengan penyerahan penghargaan oleh Penjabat Bupati OKI kepada Kepala Desa Mulya Jaya Kecamatan Mesuji Raya, Amroni, yang dinobatkan sebagai Kepala Desa Terinovatif.
Tidak ada komentar