Kejaksaan Negeri Lahat Tetapkan Tersangka Korupsi pada Inspektorat Lahat Anggaran 2020
LAHAT - Kejaksaan Negeri Lahat menetapkan YR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2020. Penetapan ini dilakukan pada Senin, 22 Juli 2024, sekitar pukul 14.00 WIB berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-1124/L.6.14/Fd.1/07/2024.
YR, yang merupakan Inspektur pada Inspektorat Kabupaten Lahat Tahun 2020 dan selaku Pengguna Anggaran (PA) pada tiga kegiatan tersebut, diduga melakukan korupsi dalam kegiatan Sosialisasi Penanganan Pengaduan Masyarakat, Sosialisasi Pencegahan Gratifikasi, dan Peningkatan Liasion Officer/Organizer. Dugaan tindak pidana korupsi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 800 juta.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lahat telah memeriksa 141 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen sebagai alat bukti. Berdasarkan hasil penyidikan, YR disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP, serta subsidair Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selanjutnya, Jaksa Penyidik akan menahan YR selama 20 hari, terhitung sejak tanggal 22 Juli 2024 hingga 11 Agustus 2024 di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Lahat. Penahanan ini bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan memastikan tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. (ARG)
Tidak ada komentar