Tim Kejaksaan Negeri OKI Geledah Rumah Saksi Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Panwaslu OKI
Palembang, JendelaSumsel.com – Tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (OKI) melakukan penggeledahan di kediaman seorang saksi berinisial TA di Palembang, Selasa (10/09/2024). Penggeledahan ini terkait penyidikan dugaan penyimpangan dana hibah pada Panwaslu Kabupaten OKI tahun anggaran 2017-2018.
Penggeledahan yang berlangsung selama tiga jam tersebut bertujuan untuk mencari bukti tambahan yang dapat memperkuat dugaan tindak pidana korupsi. Proses penggeledahan disaksikan langsung oleh pemilik rumah, didampingi aparat kepolisian, dan diawasi oleh warga sekitar.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. “Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Penggeledahan ini merupakan salah satu upaya kami dalam mencari kebenaran dan memastikan bahwa setiap pelaku yang terlibat akan dibawa ke meja hijau,” ujarnya.
Hendri juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus tersebut. "Kami akan terus bekerja keras untuk menuntaskan penyidikan ini, serta memastikan bahwa dana publik tidak disalahgunakan," tambahnya.
Kasus ini mendapat perhatian serius karena melibatkan dugaan penyimpangan dana hibah sebesar Rp 3 miliar dari total Rp 12 miliar yang dikelola selama tahun anggaran 2017-2018. Kejaksaan Negeri OKI pun menghimbau masyarakat untuk mendukung proses hukum ini demi menjaga integritas penggunaan anggaran negara.
Proses penyidikan masih berlanjut, dan Kejaksaan Negeri OKI berjanji akan terus memberikan perkembangan terkait kasus ini.
Tidak ada komentar