KPU OKI Akan Tetapkan DPT Pilkada 2024


OKI, Jendelasumsel.com
– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) melalui Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi akan segera menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) OKI tahun 2024. Proses penetapan DPT dijadwalkan akan berlangsung antara 19 hingga 21 September 2024.

Hadi Irawan SH.i M.Si, perwakilan Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU OKI, mengungkapkan bahwa pengumuman resmi terkait penetapan DPT akan dilakukan dalam rentang waktu tersebut. "Penetapan DPT dijadwalkan antara tanggal 19 hingga 21 September 2024. Namun, tanggal pastinya masih akan diumumkan lebih lanjut," jelas Hadi pada Senin (9/9/2024).

Sebelum penetapan DPT, KPU OKI telah menyelenggarakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada 2024. Dalam DPS tersebut, tercatat sebanyak 574.165 pemilih, yang terdiri dari 293.369 pemilih laki-laki dan 280.796 pemilih perempuan.

“Data ini masih dapat berubah, tergantung dinamika masyarakat, seperti perpindahan domisili atau kematian. Saat ini, kami sedang menyusun DPS hasil perbaikan, yang nantinya akan diumumkan sebagai DPT,” tambahnya.

Hadi juga menekankan pentingnya penetapan DPT, mengingat pada tanggal 22 September 2024 akan dilakukan penetapan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati OKI, yang akan diikuti dengan pengundian nomor urut paslon pada 23 September 2024.

“Setelah penetapan paslon pada 22 September, keesokan harinya akan dilakukan pengundian nomor urut paslon,” tutup Hadi.

Dengan proses yang berjalan sesuai jadwal, Pilkada OKI 2024 diharapkan dapat berlangsung lancar dan sukses, dengan partisipasi pemilih yang maksimal.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.