Pengadilan Negeri Kayuagung Gelar Sidang Lapangan Sengketa Lahan Hutan Kota
OKI, JendelaSumsel.com — Pengadilan Negeri Kayuagung menggelar sidang lapangan terkait sengketa tanah di kawasan Hutan Kota Kayuagung, Senin (9/9/24). Sidang ini merupakan bagian dari agenda pemeriksaan lokasi tanah yang terletak di Jalan Seriang Kuning, Kelurahan Kedaton, Kecamatan Kota Kayuagung, yang digugat oleh warga setempat.
Ketua PN Kayuagung, Guntoro Eka Sekti, yang juga bertindak sebagai Hakim Ketua, menjelaskan bahwa sidang lapangan, yang secara hukum disebut dengan peninjauan setempat, bertujuan untuk memastikan keabsahan klaim penggugat atas tanah yang menjadi objek sengketa. “Majelis ingin melihat langsung lokasi, batas-batas tanah yang disengketakan, dan apakah ada pihak lain yang menguasai objek sengketa,” ujarnya.
Sengketa ini melibatkan Ahli Waris Haji Jalal yang menggugat sebagian tanah di kawasan Hutan Kota melalui kuasa hukumnya, Krisnaldi, SH. Menurut Guntoro, sidang lapangan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang mengharuskan pemeriksaan langsung untuk memastikan keberadaan objek yang disengketakan.
Pada sidang kali ini, pihak penggugat dan tergugat menunjukkan batas-batas lahan sesuai versi masing-masing. Majelis hakim kemudian melakukan pengecekan langsung dengan berkeliling di lokasi tersebut.
Setelah mendengar penjelasan dari kedua belah pihak, majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan persidangan pada Selasa, 23 September 2024, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak penggugat.
Imbauan untuk Menahan Diri hingga Putusan Pengadilan
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Kayuagung, Hendri Hanafi, SH, yang bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, mengimbau semua pihak untuk menahan diri hingga adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap). “Kita sepakat agar tidak ada aktivitas jual beli, pembangunan, atau penebangan di lokasi sengketa hingga putusan pengadilan keluar,” kata Hendri.
Ia menegaskan bahwa baik penggugat maupun tergugat telah setuju untuk tidak melakukan pengelolaan di lahan tersebut sementara proses persidangan masih berlangsung. Hendri juga mengajak semua pihak untuk mengikuti tahapan persidangan dengan tenang dan tetap mengedepankan asas keadilan.
“Masih ada proses persidangan yang harus dijalani, termasuk mendengarkan keterangan saksi, pengajuan alat bukti, dan pembuktian, hingga putusan akhir oleh Pengadilan Negeri Kayuagung,” tutupnya.
---
JendelaSumsel.com
Tidak ada komentar